Berita Sumba Timur
Pemkab Sumba Timur Raih Opini WDP Dari BPK RI Terhadap LKPD Tahun 2017
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPK) RI perwakilan NTT
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU------Pemerintah Kabupaten Sumba Timur memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPK) RI perwakilan NTT.
Ketua DPRD Sumba Timur dalam sambutan saat memimpin sidang Paripurna pembukaan masapersidangan I DPRD Kabupaten Sumba Timur yang berlansung di Ruang Sidang DPRD Setempat, Senin (16/7/2018) mengatakan, berkenan dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT terhadap laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2017 yang diterima pada tanggal 29 Juni 2018 di Kupang dengan predikat opini yang diperoleh adalah wajar dengan pengecualian (WDP).
Kata Palulu, terkait hal itu, maka menjadi tantangan bagi pemerintah dan DPRD Sumba Timur dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
"Mempertahankan sesuatu yang telah diraih merupakan pekerjaan berat dan lebih sulit dari pada meraihnya,"ungkap Palulu.
Palulu mengatakan, opini dengan WDP yang diberikan BPK RI bagi Kabupaten Sumba Timur memperhatikan standar pemeriksaan keuangan, pengujihan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta ketidak patuhan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan.
Kata Palulu, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan atas, pembayaran tunjangan transportasi dan akomodasi anggota DPRD, Penerimaan bantuan keuangan Desa dan kelurahan, kekurangan volume pekerjaan pada tiga OPD dan Denda keterlambatan pada dua OPD.
Palulu juga mengatakan, demikian pula atas kelemahan sistem pengendalian intern atas laporan keuangan Pemda Kabupaten Sumba Timur pada pengelolaan dana BOS yang belum memadai, pengelolaan persediaan pemerintah yang belum memadai, Pengelolaan aset tetap yang belum memadai pada sembilan OPD, terdapat sejumlah Rekening Bank OPD yang dikelola tanpa penetapan kepala daerah dan belum tertibnya penatausahaan dan pengelolaan khas di bendahara pengeluaran di 12 OPD.
Palulu juga mengharapkan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang rekomendasi BPK atas temuan tersebut disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah tanggal 8 Juni 2018 sesuai ketentuan pasal 20 undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. (*)