Berita Nasional
Nekat Nikahi Anak Perempuan Berusia 11 Tahun, Pria Separuh Baya Ini Didena oleh Pengadilan
Nekat nikahi anak perempuan berusia 11 tahun, pria separuh baya ini didena oleh pengadilan.

POS-KUPANG.COM - Nekat nikahi anak perempuan berusia 11 tahun, pria separuh baya ini didena oleh pengadilan.
Pengadilan Gua Musang melepaskan Mohd Karim (41), pria paruh baya yang nekat menikahi anak perempuan berusia 11 tahun.
Hakim Mohd Surbaineey Hussain memberlakukan denda senilai RM1.800 atau sekitar Rp 6 Juta setelah tertuduh mengakui kesalahannya.
Mohd Karim menikahi anak di bawah umur tanpa persetujuan pengadilan syariah.
Baca: Benarkah Marianus Sae Terima Uang Dari 2 Kontraktor Ini Selama 7 Tahun?
Baca: Wajib Tahu, Bagaimana Memilih Dan Mengenakan Jam Tangan Sesuai Situasi dan Kondisi
Di samping itu, ia juga dituntut karena melakukan poligami tanpa izin dari pasangannya.
Perlu diketahui, pengadilan Malaysia memberi sangsi berupa denda maksimal RM1000 atau sekitarRp 3,5 Juta serta dua bulan penjara kepada orang yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Keluarga Muslim 2002.
Sebeumnya, terdakwa yang datang ke persidangan tanpa pengacara tersebut telah mengajukan banding untuk tidak dikirim ke sel.
Dilansir dari Asia One, Selasa (10/7/18), Mohd Karim telah membayar denda itu kemarin, Senin (9/7/18).
Pernikahan Mohd Karim dan perempuan berusia 11 tahun viral dan menuai kecaman.
Mohd Karim beralasan pernikahannya dengan bocah usia 11 tahun tersebut sudah disetujui oleh ayah dari sang anak.
Baca: Siswi SMK Tewas Karena Depresi Usai Disetubuhi Pacar, Temannya Ungkap Hal Ini
Baca: Tulisan Tanganmu Ungkap Kepribadianmu, Coba Cek Seperti Apa?
"Saya tidak merasa bersalah karena kami menikah dengan restu dari ayahnya," katanya seperti dikutip dari channelnewsasia.com.
Segera Hadapi Putusan Sidang, Fachri Albar: Berdoa Aja yang Terbaik
Ia pun menyatakan dirinya tidak akan menceraikan istri mudanya itu.
Karim siap menunggu selama lima tahun dan ketika istrinya sudah berumur 16 tahun maka mereka akan tinggal seatap. (*)