Berita Dunia
Mengupload Video Seperti Ini, Perempuan Libanon Dipenjara 11 Tahun
Heboh, gara-gara mengupload video seperti ini, perempuan Libanon ini dihukum penjara selama 11 tahun. Menghina bagaimana ya?
POS-KUPANG.COM - Heboh, gara-gara mengupload video seperti ini, perempuan Libanon ini dihukum penjara selama 11 tahun. Menghina bagaimana ya?
Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada seorang wanita karena dianggap menghina orang Mesir.
Dilansir dari Gulf News, wanita bernama Mona Mazbuh muncul dalam sebuah video yang tersebar secara online.
Dalam video tersebut, Mona tampak memukuli orang Mesir.
Baca: Bos Ini Kena Karma Usai Pecat Karyawan Yang Minta Izin Tak Masuk Kerja Karena Anaknya Sakit
Baca: Superhero Perempuan, Wonder Woman, Datangi RS Anak dan Begini Reaksi Pasiennya
Baca: Hari Ini 10 Juli 2018, Aries Romantis, Pisces Galau, Zodiak Lain Bagaimana?
Pengadilan Kejahatan Heliopolis di Kairo Timur memvonis Mona Mazbuh setelah dianggap melecehkan orang Mesir dan menghina agama tertentu.
Pada persidangan yang dimulai bulan lalu, pengacara Mona mengatakan bahwa wanita itu menderita gangguan saraf karena masalah otak.
Penangkapan itu dilakukan atas perintah dari jaksa, menanggapi keluhan dan protes dari masyarakat.
Masyarakat menuding Mona sengaja menghina orang Mesir lewat video yang dibagikan di Facebook.
Dalam video itu, Mona dengan marah menuduh orang Mesir terlibat dalam pelanggaran dan penipuan jalanan.
Baca: Seekor Ular King Kobra Patuk Tuannya Hingga Koma, Ini Alasannya
Baca: Jika Ada Orang Yang Menguap Dan Kamu Ikut Menguap, Artinya Karaktermu Seperti Ini
Baca: Penggemar Kucing Wajib Tahu, Kucing Punya 9 Nyawa dan Saat Mati Bangkainya Sulit Ditemukan
Pada 3 Juni 2018, Pengadilan Tinggi melayangkan surat undangan persidangan kepada Mona.
Sebelum penangkapannya, dia muncul di video kedua dengan maksud meminta maaf.
Ia menyatakan dirinya tidak memiliki maksud menyinggung orang-orang Mesir yang sejatinya ia hormati.
Mona menambahkan, bahwa ia sangat mengagumi negara yang telah ia kunjungi beberapa kali. (*)