Pileg 2019

Partai Hanura Mulai Terima Daftar Bacaleg

Pihaknya mulai menerima pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilihan legislatif (pileg) tahun 2019 mendatang.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
Ketua DPD Partai Hanura NTT, Jimmi Sianto,S.E,M.M 

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM‎|KUPANG -- Ketua DPD Partai Hanura NTT, Jimmi Sianto, SE,MM mengatakan, pihaknya mulai menerima pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilihan legislatif (pileg) tahun 2019 mendatang.

Pendaftaran ini dilakukan sehingga akan diajukan secara serentak ‎ke KPU NTT.

Hal ini disampaikan Jimmi kepada Pos Kupang, Jumat (6/7/2018).

Menurut Jimmi, setelah PTUN memutuskan ‎kepengurusan Partai Hanura kembali dipegang oleh Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen, Sarifuddin Sudding, maka semua kepengurusan OSO-Sudding secara otomatis tetap berlaku.

"Karena itu, secara kelembagaan, kepengurusan Partai Hanura di Provinsi dan kabupaten /kota tetap sesuai SK kepengurusan OSO- Sudding. Setelah kami menerima putusan dan SK Kemenkum HAM, maka kami segera buka pendaftaran bacaleg," kata Jimmi.

‎‎Dijelaskan, saat ini kepengursan Oso-Sudding yang diakui oleh KPU dengan dikeluarkannya Keputusan PTUN pada 26 Juni 2018, maka kepengurusan DPP Partai Hanura yang sah ada pada OSO- Sudding‎.

Dia menjelaskan, dalam putusan PTUN, pada 26 Juni 2018, menyatakan, bahwa menunda pemberlakukan SK Kemenkum HAM no 1 dengan Ketua Umum, OSO- Heri Lotung dan putusan ini mengikat semua pihak.

"Dengan adanya keputusan ini, maka kepengurusan Partai Hanura OSO- Heri Lotung tidak boleh lagi. Namun, karena Menkum dan HAM tidak mengeluarkan surat, tetapi di laman resmi Administrasi dan Hukum Umum ‎ (AHU) terdapat SK 01 dalam putusan sela itu dipending," katanya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved