KNPI NTT Dukung Dinas Pendidikan NTT Agar Tetap Berpedoman Pada Pergub
Dalam Pergub itu sudah mengatur mengenai rombongan belajar (rombel) dan kuota siswa serta zonasi.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- KNPI NTT dan sejumlah OKP Cipayung (GMKI, PMKRI,GMNI, HMI dan PMII) sangat mendukung Dinas Pendidikan NTT untuk tetap berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 162/Kep/HK/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dalam Pergub itu sudah mengatur mengenai rombongan belajar (rombel) dan kuota siswa serta zonasi.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi Pendidikan, Olahraga, Riset dan Pengembangan IPTEK DPD KNPI NTT, Hendrik Adu kepada Pos Kupang, Selasa (3/7/2018).
Menurut Hendrik, pihaknya akan bersama OKP Cipayung terus mengawal proses PPDB yang berlangsung di sejumlah sekolah.
"Kita siap bersama kelompok cipayung yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Kawal PPDB siap mendukung Dinas Pendidikan agar dalam PPDB tahun 2018, tetap berpedoman padsa Pergub," kata Hendrik.
Dia menjelaskan, secara kelembagaan, DPD KNPI NTT mendorong pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk tetap berpedoman pada Pergub 162 /Kep/HK/2018.
"Dalam Pergub itu sudah mengatur soal zonasi dan jumlah rombel.
KNPI NTT berharap pemerintah tidak masuk angin untuk mengambil kebijakan yang melanggar atau menciderai aturan yang sudah disepakati bersama," katanya.
KNPI NTT, lanjutnya, meminta pemerintah wajib memberi kepastian bagi para orang tua agar anak-anak bisa diterima. "KNPI akan tetap mendukung upaya pemerintah dalam mendorong sehingga dapat melaksanakan PPDB sesuai Pergub dan Juknis yang ada," ujarnya.
Sekretaris Komisi Pendidikan, Olahraga, Riset dan Pengembangan IPTEK DPD KNPI NTT, Hendrik Adu.(*)