Wajib Pajak Kaget PPh Turun

Para pelaku usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) kaget ketika PPh turun. Pasalnya, sebelumnya tidak pernah ada sosialisasi PPh akan turun.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG/YENI RACHMAWATI TOHRI
Kantor pelayanan pajak Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Para pelaku usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) kaget ketika PPh turun. Pasalnya, sebelumnya tidak pernah ada sosialisasi PPh akan turun.

Dua pelaku UMKM, Roy dan Abdullah yang ditemui di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Senin (2/7/2018), mengatakan, baru mengetahui ada kebijakan penurunan PPh Final UMKM setelah membayar pajak.

Baca: HUT Bhayangkara ke-72, 255 Anggota Polri di Polda NTT Mendapat Kenaikan Pangkat

"Saya kira nilai pajak tambah besar. Ternyata berkurang. Sempat kaget, tapi pdtugas pajak sudah memberikan penjelasan. Yang jelas, senang. Tapi kalau bisa ada sosialisasi sehingga masyarakat tidak kaget," kata pengusaha di bidang jasa konstruksi tersebut.

Hal senada juga disampaikan Abdullah. Pengusaha asal Bugis ini, mengatakan, meski kaget, dirinya tetap berterima kasih kepada pemeribtah yang telah.memberikan kemudahan dan keringanan PPh.

Ia mrnghimbau para wajib pajak terutama pelaku usaha untuk memanfaatkan kesempatan yang ada secara baik karena keribgana tersebut berbatas waktu.

Sementara situasi di loket pelaporan dan pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, biasa-biasa saja.

Tidak ada antrean atau peningkatan jumlah wajib pajak yang cukup signifikan. Beberapa wajib pajak lainnua yang belum mendapat kesempatan untuk melakukan pembayaran, mengaku, belum mengetahui kebijakan itu. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved