Lulung Sayangkan KPU Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg

Abraham " Lulung" Lunggana menyayangkan aturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) yang melarang mantan narapidana korupsi ikut Pemilihan Legislatif 2019.

Editor: Kanis Jehola
Kompas.com/Alsadad
Rudi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana, di Gedung DPRD, Kamis (3/2/2016) 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham " Lulung" Lunggana menyayangkan aturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) yang melarang mantan narapidana korupsi ikut Pemilihan Legislatif 2019. Lulung mengatakan, setiap warga negara memiliki hak politik yang sama.

"Dalam UU Pemilu itu belum ada aturan yang melakukan korupsi tidak boleh menjadi caleg, itu belum ada UU-nya, tetapi diatur oleh KPU. Kita apresiasi (KPU larang mantan koruptor nyaleg) enggak? Ya saya sih bilang enggak apresiasi," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).

Baca: Penerpan PPDB Zonasi Menimbulkan Banjir Keluhan Netizen kepada Kemendikbud

Alasan Lulung sama dengan orang-orang yang menentang KPU. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak melarang mantan narapidana korupsi untuk menjadi caleg. Lulung mengatakan, mantan napi korupsi itu juga telah menjalankan hukumannya.

Selain itu, pengadilan juga tidak mencabut hak politiknya. Oleh karena itu, seharusnya KPU tetap menjaga hak tersebut.

"Kalau ada koruptor yang dicabut hak politiknya, kami setuju. Tapi kalau yang enggak dicabut ya harus diatur dengan UU yang jelas," katanya.

Sebelumnya, mantan narapidana kasus korupsi resmi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019.

KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak diundangkan Kementerian Hukum dan HAM.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU yang ditetapkan oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018 tersebut. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved