Pilkada Rote Ndao
Real Count Pilkada Rote Ndao Baru Kelar 4 Juli Mendatang. Ini Tiga Pelanggaran yang Ditemukan Panwas
Untuk memastikan siapa yang memperoleh suara tertinggi, menunggu hasil rekapan di tingkat kabupaten pada 4 sampai 6 Juli 2018.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pilkada Serentak 2018 telah berlangsung Rabu (27/6/2018) kemarin. Termasuk juga Pilkada Rote Ndao.
Pada pelaksanaan pencoblosan tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rote Ndao menemukan tiga kasus pelanggaran pemilu pada daerah tersebut.
Ketua Panwaslu Kabupaten Rote Ndao Tarsis Toumeluk kepada Pos-Kupang.com mengatakan, ketiga kasus pelanggaran pemilu tersebut dilakukan sebelum pelaksanaan tahapan pencoblosan pada pilkada di Kabupaten Rote Ndao.
Baca: TPS 1 Tulamalae-Belu Lakukan Pemungutan Suara Ulang. Ini Alasannya
Baca: Panwas Nyatakan Pilgub di Lembata Tanpa Masalah
Baca: Dua Paslon Ini, Tahun Konay dan Naitboho Kase, Klaim Menang Di Pilkada TTS
Kasus-kasus pelanggaran itu, yakni:
1. Penggunaan mobil dinas
Temuan adanya kendaraan dinas berplat nomor merah yang dibungkus dengan bendera pasangan calon (paslon).
Kasus ini terjadi di Kecamatan Rote Barat Laut yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Fatauni, Kecamatan Rote Barat Daya Petrus Duma.
"Kasus tersebut sudah dilakukan klarifikasi dan akan dibahas dalam forum Gakumdu," kata Tarsis.
2. Indikasi money politics
Panwas Kabupaten Rote Ndao menemukan adanya indikasi money politick (politik uang) di Kecamatan Pantai Baru.
Kasus tersebut merupakan hasil penggeledahan aparat kepolisian terhadap Andreas Tupu.
"Andreas dari Paket Lontar, tapi uang tersebut digunakan untuk bayar saksi di TPS. Kami juga sudah klarifikasi dan akan membahasnya di forum Gakumdu," ujar Tarsis.
3. Indikasi money politics tim pemenangan
Panwas juga menemukan adanya indikasi money politick yang dilakukan oleh Yustus Loden yang merupakan tim pemenangan Paket Lentera.