Pilkada Serentak 2018

Ini Beberapa Temuan Panwas Flotim Terkait Pemilihan Gubernur NTT

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Flores Timur mengumpulkan berbagai temuan di lapangan selama pencoblosan Rabu (27/6/2018).

Penulis: Felix Janggu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/FELIKS JANGGU
Ketua Panwas Flotim, Rofin Kopong 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Feliks Janggu

POS-KUPANG.COM | LARANTUKA - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Flores Timur mengumpulkan berbagai temuan di lapangan selama pencoblosan Rabu (27/6/2018).

Meski bukan merupakan pelanggaran atau kecurangan, Panwas Flotim mencatat berbagai temuan itu untuk evaluasi untuk penyelenggaraan pemilihan tahun mendatang.

Ketua Panwaslih Flotim Rofin Kopong kepada POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya Kamis (28/6/2018) menceritakan temuan pertama di Desa Boleng Kecamatan Ileboleng Adonara.

Baca: Jaghur Stefanus Nyatakan Paketnya Menang

Seorang ibu mendapatkan dua formulir C6. Saat ke TPS 02 ia membawa satu formulir dan satunya lagi disimpan di rumah.

Kelompok panitia pemungutan suara atau KPPS menyadari adanya kekeriuan saat surat suara hendak dimasukan ke dalam kotak suara.

"Mereka konsultasi dan saya perintahkan pending surat suaranya jangan masukan ke kotak suara. Telusuri dulu permasalahannya," kata Rofin Kopong.

Setelah ditelusuri, kata Rofin Kopong kekeliruan ternyata ada pada KPPS yang menyerahkan dua format C6 kepada ibu bersangkutan.

Pemilih ini ternyata menerima C6 orang lain. Sementara miliknya ada di rumah. Kekeliruan terjadi karena ada kesamaan nama depan pemilih itu dan pemilih lain.

"Nama dia sebenarnya tercatat di TPS 01, dan dia datang ke TPS 02 bawa C6 milik pemilih lain. Ini ketidakcermatan KPPS dan harus dievaluasi,' kata Rofin Kopong.

Setelah mengetahui permasalahan itu, diputuskan untuk membuat format A5 kepada pemilih bersangkutan agar bisa pindah coblos dari TPS 01 ke TPS 02.

"Setelah itu surat suaranya dimasukan ke kotak suara dan itu sah," kata Rofin Kopong.

Temuan lain dua pemilih menggunakan format A5 namun A5 itu dikirim dari Kota Kupang melalui pesan whatsapp. Setelah berkoordinasi dengan KPUD Flotim, KPUd Kota Kupang dan KPUD NTT, ternyata format A5 dikirim lewat WA itu tidak sah dan tidak menggunakan hak pilih mereka.

Di Demonpagong pemilih tambahan dengan menggunakan KTP ngotot ingin menggunakan hak pilihnya di Demonpagong padahal alamat KTP-nya di Konga.

Di Lewohala pemilih dari Maumere tidak bisa menggunakan hak pilih karena berpikur e-KTP bisa mencoblos di luar alamat sesuai KTP bersangkutan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved