Dinas PUPR Sikka Pinjaman Dana Rp 4 Miliar ke Kontraktor Bayar Ganti Rugi Lahan Bendungan Napun Gete
Kami sudah konsultasi dengan DPRD Sikka, mereka memberi persetujun pinjaman kepada pihak ketiga. Akta pinjaman disiapkan oleh rekanan kita pelajari
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Eginius Mo'a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE---Mengatasi kekurangan dana pembayaran ganti rugi lahan proyek Bendungan Napung Gete, di Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sikka meminjam dana Rp 4 miliar dari rekanan PT Nindya Karya.
"Kami sudah konsultasi dengan DPRD Sikka, mereka memberi persetujun pinjaman kepada pihak ketiga. Akta pinjaman disiapkan oleh rekanan untuk kita pelajari," kata Kepala Dinas PUPR Sikka, Tomy Lameng, Kamis (28/6/2018) di Maumere.
Menurut Tomy, dana yang dibutuhkan membayar ganti rugi tahap dua Rp 6,7 Miliar akan dibayarkan kepada 35 pemilik lahan. Sedangkan dana yang dialokasikan dari APBD Sikka 2018 Rp 4 Miliar.
Konsultasi dengan DPRD,kata Tomy dibutuhkan supaya dewan memprioritaskan alokasi dana Rp 4 miliar mengembalikan dana pinjaman rekanan.
Jika akta pinjaman telah diselesaikan maka pembayaran ganti rugi dilakukan pada bulan Juli 2018.
"Saya tidak mau tentukan tanggal pembayaran. Kami usahakan uangnya sudah ada dulu baru tentukan waktunya. Kelengkapan adminitrasi pemilik lahan sudah ada semuanya," ujar Tommy.
Menurut Tomy, tambahan dana ini supaya pekerjaan bandungan tidak dianggu oleh lahan. "Jalan-jalan tikus dilalui kendaraan juga kita selesaikan,supaya pemilik lahan palang jalan," kata Tommy.
Ia menambahkan, kewajiban Pemda Sikka ganti rugi Rp 16 miliar. Dengan tambahan Rp 4 miiar, maka total alokasi dana ganti rugi dari Pemda Sikka Rp 12 miliar masih kekurangan Rp 4 milia. Sedangkan total ganti rugi lahan bendungan seluas 161 ha mencapai Rp 50 miliar lebih, sisanya ditalangi pemerintah pusat. (*)