Pilgub NTT 2018

Sakit, 6 Pemilih di Kolhua Kupang Gunakan Hak Suara di Rumah

Enam orang wajib pilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut NTT terpaksa menggunakan hak suara di rumah karena sakit.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ ADIANA AHMAD
Baria Tanof terpaksa menggunakan hak pilih di rumah karena sakit. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Enam orang wajib pilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut NTT terpaksa menggunakan hak suara di rumah karena sakit. Enam wajib pilih itu tersebar di TPS 07, TPS 08 dan TPS 12, Kelurahan Kolhua.

Enam wajib pilih tersebut yakni Opa Rihi di TPS 07, Susana Kase Takalale, Margaretha Rince, Anica Kameo, Nikodemus Sakuain di TPS 12 dan Baria Tanof.

Baca: Hanya 296 yang Coblos di TPS 004 Golo Koe

Penggunaan hak suara di rumah dikawal ketat petugas PPS dan Panwaslu.

Salah satu anggota Panwas dari Kelurahan Kolhua yang mendampingi proses pencoblosan di rumah menjelaskan penggunaan hak pilih di rumah diperbolehkan regulasi dengan pengawasan ketat dengan catatan hanya untuk wajib pilih yang sakit atau berhalangan tetap. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved