Breaking News

Seorang Ketua RT di Kupang Terancam Enam Tahun Penjara Karena Lakukan Hal Ini

Seorang Ketua RT di Kota Kupang terancam hukuman enam tahun penjara lantaran melakukan hal ini.

Penulis: Ryan Nong | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/RYAN NONG
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT, AKBP Wahyudi Wicaksana SIK menunjukkan barang bukti surat SKK palsu saat konferensi pers penanganan perkara oleh Ditpolairud Polda NTT pada semester satu tahun 2018 di Markas Polairud, Bolog Kabupaten Kupang, Sabtu (23/6/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS.KUPANG.COM | KUPANG – Seorang Ketua RT di Kota Kupang terancam hukuman enam tahun penjara lantaran melakukan hal ini.

Ketua RT berinisial AW (50) itu bertugas di wilayah Kelurahan Namosain Kecamatan Alak Kota Kupang. 

Dia diduga telah memalsukan dokumen pelayaran sejak tahun 2012 lalu.

Pelaku AWS (50) ditangkap pihak Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT atas pengembangan yang dilakukan setelah menahan dan menyita dokumen surat keterangan kecakapan (SKK) 60 MIL palsu milik Suhandi dan Moamar saat patrol di Perairan Kupang pada 23 Maret 2018 lalu.

Baca: Siko, Film Bernilai Sejarah untuk NTT, Indonesia dan Dunia, Wajib Nonton Nih

Baca: Objek Wisata Kolam Jodoh Keren, Tapi Kondisi Jalan Masuk Kesana Bikin Baper

Baca: Kapolres dan Wakapolres Kupang Kota Datangi Sejumlah Janda, Ada Apa Ya?

Demikian disampaikan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT, AKBP Wahyudi Wicaksana SIK saat konferensi pers terkait penangan perkara oleh

Ditpolairud Polda NTT Semester pertama tahun 2018 di Mapolairud Polda NTT Desa Bolog Kabupaten Kupang, Sabtu (23/6/2018) siang menjelaskan, pelaku memalsukan surat keterangan kecakapan (SKK) 60 MIL yang seharusnya dikeluarkan oleh pejabat syahbandar untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara ekonomis.

“Harusnya dokumen SKK itu dikeluarkan oleh pejabat syahbandar atau KSOP, tetapi ini dilakukan oleh perorangan dengan motif untuk mencari keuntungan pribadi,” terangnya.

Pelaku AWS, lanjut Wahyudi, telah melakukan pemalsuan dokumen SKK sejak tahun 2012. Untuk mendapatkan SKK ini, nelayan tidak perlu menunggu selama sebulan seperti saat mengurus di Syahbandar.

Tetapi dengan membayar biaya antara Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu untuk satu SKK, mereka bisa lansung dibuatkan dalam waktu satu hari saja. 

Meskipun harga yang dibayar lebih tinggi, tetapi nelayan tetap menggunakan jasa pelaku karena kemudahan dan kecepatannya mengeluarkan dokumen. 

Pekerjaan pemalsuan dokumen ini dilakukan sangat rapi oleh pelaku AWS di rumahnya dengan merekrut beberapa pengurus kapal. Ia sendiri mencetak, meiru, dan mengeluarkan surat dengan stempel basah yang dibuat sendiri.

Baca: Andalkan Tomat Yang Dicampur 6 Bahan Makanan Ini, Bikin Kulitmu Putih dan Mulus, Ladies

Baca: Jerawatmu Bisa Hilang Dengan 6 Kombinasi Bahan Alami Ini, Yuk Disimak

Baca: Tumit Kakimu Pecah-Pecah, Begini Cara Mengatasinya, Ladies, Gampang Loh

Baca: 14 Hal Ini Bisa Membuat Tumit Kakimu Pecah-Pecah, Apa Saja Itu?

“Dari hasil pendalaman kita, AWS ini dulu bekerja membantu pejabat KSOP yang ditiru, dan pejabat itu telah meninggal dunia. Dulu yang bersangkutan sudah membantu masyarakat untuk menghubungkan ke pejabat yang berwenang, jadi pengalaman itu ia gunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkap Wahyudi.  

Kronologisnya, pada Senin 23 Maret 2018 pukul 16.00 Wita, Patroli Ditpolairud Polda NTT menahan KMN Harapan Jaya 2 yang dinahkodai oleh Suhardi dan KMN Fiberglas KW 01 yang dinahkodai oleh Moamar di perairan Kupang antara Pulau Timor dan Pulau Semau ketika hendak kembali ke TPI.

Saat itu pemeriksaan dokumen dan kelengkapan itu, ditemukan bahwa SKK yang dibawa oleh nahkoda Suhardi dan Moamar didgua merupakan SKK palsu, sehingga dilakukan proses penyidikan terhadap SKK yang ditemukan seolah-olah asli itu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved