Ini Permintaan Bawaslu NTT Kepada Tim Paslon
Bawaslu NTT sudah meminta kepada tim pasangan calon (paslon) dan paslon sendiri agar menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPAnG.COM | KUPANG - Bawaslu NTT sudah meminta kepada tim pasangan calon (paslon) dan paslon sendiri agar menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK). Penurunan atau penertiban APK sudah dimulai pada Sabtu (23/6/2018) pukul 00:00 wita.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, pada acara sosialisasi pengawasan pemilu tingkat Provinsi NTT.
Sosialisasi ini berlangsung di Swiss Belinn Kristal Hotel, Sabtu (23/6/2018).
Baca: PTGMI Flotim Gelar Seminar Sehari dan Sumpah Profesi
Menurut Jemris, Bawaslu dan Panwas se-Kabupaten dan kota, telah menyurati tim paslon dan paslon agar menurunkan APK mulai malam ini.
"Kami sudah Surati tim kampanye pemenangan paslon dan juga kepada paslon, supaya menurunkan APK dari masing-masing paslon. Kita minta supaya mulai malam ini semua APK harus dibersihkan," kata Jemris.
Dia menjelaskan, dalam peraturan KPU, yang bertugas menurunkan atau menertibkan APK bukan Bawaslu dan Panwas.
"Dalam aturan sudah jelas, bahwa, paslon dan tim yang memasang, merawat, memelihara dan menurunkan APK,paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan dan perhitungan suarat atau hari pungut hitung. Jadi bukan tugas dari Bawaslu atau KPU," katanya. (*)