Pileg NTT 2019

Berapakah Ini Jumlah TPS Untuk Pileg 2019 di NTT?

Berapakah jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pileg 2019 di NTT? Dengar ni penjelasan Ketua KPU NTT.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Berapakah jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pileg 2019 di NTT? Dengar ni penjelasan Ketua KPU NTT.

Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2019 akan bertambah dibanding dengan TPS untuk pilkada serentak di tahun 2018. Jumlah TPS untuk pemilu 2019 ini sebanyak 14.647 TPS.

Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe pada acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi NTT dalam Pemilu 2019.

Baca: VIDEO: Mau Aman Saat Traveling, Bawa 10 Barang Ini Untuk Lawan Penganggu

Baca: Heboh, Payudara Pria Ini Tumbuh, Dokter Lakukan Pengawas Intens

Baca: Foto Pangeran William Saat Acungkan Jarinya Bikin Heboh Kerajaan Inggris

Pleno ini berlangsung di Swiss Belinn Hotel International, Jalan Timor Raya Kupang, Rabu (20/6/2018).

Hadir Ketua Bawaslu NTT, Thomas M. Djawa dan anggota Bahar, para KPU sejumlah kabupaten dan kota, Panwaskab dan kota. Hadir pula,panwaskab dan kota dan udangan lainnya.

Menurut Maryanti, jumlah TPS untuk pemilu 2019 akan bertambah dari tahun 2018.bertambahnya jumlah TPS ini, karena ada tambahan pemilih pemula untuk Pemilu 2019.

"Penambahan ini dilakukan, ketika kami lakukan simulasi,jika dalam satu TPS ada 800 pemilih, maka akan memakan waktu yang cukup panjang, karena itu, kita maksimalkan pemilih hanya 500 pemilih setiap TPS," kata Maryanti.

Dijelaskan, sesuai regulasi seharusnya jumlah pemilih setiap TPS sebanyak 800 pemilih, tetapi sesuai simulasi, ternyata sangat memakan waktu, baik untuk pencoblosan maupun perhitungan suara.

Karena itu perlu ada penambahan TPS agar jumlah pemilih per TPS bisa dikurangi. Karena itu, menurut Maryanti, KPU mengambil kebijakan yakni menetapkan paling banyak 300 pemilih per TPS, karena itu akan ada penambahan TPS singnifika‎n.

‎"Kondisi ini otomatis menyebabkan penambahan jumlah TPS untuk pemilu 2019 mendatang. Selain jumlah TPS, ada jumlah kecamatan juga bertambah, " katanya.

 Baca: Ini Alasan Wisatawan Asal Perancis Tak Bisa Melawan Saat Diperkosa di Labuan Bajo

Baca: Tak Disangka-Sangka, Inilah 9 Manfaat Kopi Bagi Kesehatanmu, Kamu Wajib Tahu

Baca: Banyak Manfaat Kesehatan Setelah Minum Kopi, Tapi Jika Jantungmu Berdebar, Waspada

 Dikatakan, jumlah TPS untuk Pilgub dan pilkada serentak di NTT tahun 2018 sebanyak 9. 672 TPS. Sedangkan untuk pemilu tahun depan jumlahnya bertambah menjadi 14. 647 TPS.

Lebih lanjut dikatakan, DPS yang diplenokan itu, menggunakan DPT pilkada serentak 2018 dan jumlah pemilih pemula.

"Kalau jumlah pemilih dalam DPS Pemilu 2019 sebanyak 3.276.362 orang dengan rincian laki-laki 1.608.237 orang dan perempuan 1.668.125 orang," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved