Polisi Sumba Timur Temukan Ganja 0,6 Gram dari YTA
pengebrekan ditemukan pelaku YTA alias J dan satu bungkus rokok sampoerna mild 16, dari saku celana tersangka yang dikeluarkan dari saku celana
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS KUPANG.COM | WAINGAPU------Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumba Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka YTA alias J (44) warga Kecamatan Laura Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).
Tersangka J ditangkap di kamar nomor 5 Hotel Sandlewood Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur, Sabtu (16/6/2018) siang pada pukul 14.14 Wita. Tersangka J ditangkap karena diduga menguasi atau memiliki Narkotika jenis Ganja seberat 0,6 gram.
Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T.
Silalahi, SH, MH menyampaikan hal itu ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Sumba Timur, Selasa (19/6/2018) siang.
Victor didampingi Kasat Resnarkoba Polres Sumba Timur Iptu Putu Pariada, dan Kasubag Humas Polres Sumba Timur Iptu I Made Murja Kepada wartawan, menjelaskan kronologisnya,
berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba jenis ganja, sehingga penyidik dari tim Satresnarkoba dimana Kasat Resnarkoba dan anggota melakukan persiapan dan membagi tugas untuk melakukan penyelidikan.
Victor mengatakan, sekitar pukul 14.14 Wita diperoleh informasi sedang terjadi transaksi ganja di kamar nomor 5 Hotel Sandlewood. Sehingga anggota Satresnarkoba lansung melakukan pengebrekan di kamar Hotel tersebut.
Saat melakukan pengebrekan ditemukan pelaku YTA alias J dan satu bungkus rokok sampoerna mild 16, dari saku celana tersangka yang dikeluarkan sendiri oleh tersangka dari dalam saku celananya itu.
Kata Victor, kemudian petugas menyuruh tersangka untuk membuka dan mengeluarkan sendiri isi dari bungkusan rokok tersebut. Setelah dikeluarkan ternyata di dalam bungkus rokok tersebut berisikan 1 paket yang diduga daun ganja dalam kemasan plastik bening dimana ganja tersebut dengan berat 0,6 gram.
Victor mengatakan, kemudian petugas melakukan pengeledahan terhadap diri tersangka. Dari tangan tersangka juga petugas menyita 2 bungkus rokok sampoerna mild satu masih utuh dan satu kosong tanpa isi, dua unit handphone merk samsung, satu buah powerbank dan uang tunai sejumlah Rp 78.000.
Kata Victor selanjutnya tersangka J berserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Sumba Timur untuk diproses lebih lanjut. (*)