Penukaran Uang Recehan di NTT Rp 7,5 Miliar
jika masih layak akan diedarkan kembali tapi tidak layak maka akan dimusnahkan. Kegiatan ini merupakan kerjasama Bank Indonesia Perwakilan
Penulis: Hermina Pello | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Hermina Pello
POS-KUPANG.COM, KUPANG--Kegiatan penukaran uang pecahan kecil yang digelar Bank Indonesia Perwakilan Provinsi NTT selama empat hari di delapan kas titipan yang dilakukan 59 titik pelayanan mencapai Rp 6.323.950.000 miliar sedangkan di Kota Kupang mencapai Rp 1,211 miliar dari 10 titik sehingga total mencapai Rp 7,534 miliar.
Demikian Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Provinsi NTT, Naek Tigor Sinaga melalui Asisten Manager Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Handrianus Asa melalui WA pada Senin (11/6/2018).
Handrianus mengatakan penukaran uang pecahan kecil di 59 titik di delapan kas titipan sedangkan di Kota Kupang dilakukan di 10 titik ini.
Dia mengatakan yang ditukar itu, jika masih layak akan diedarkan kembali tapi tidak layak maka akan dimusnahkan. Kegiatan ini merupakan kerjasama Bank Indonesia Perwakilan Provinsi NTT dengan Bank NTT dan BRI. (*)
Jumlah Penukaran Uang Recehan di Kastip
- Kastip Atambua Rp 783 juta dari 7 titik
- Kastip Alor Rp 675 juta dari 15 titik
- Kastip Maumere Rp 400 juta dari 4 titik
- Kastip Ende Rp 1,259 miliar dari 7 titik
- Kastip Ruteng Rp 1,870 miliar dari sembilan titik.
- Kastip Waikabubak Rp 748 juta dari 7 titik
- Kastip Waingapu Rp 530 juta dari 5 titik
- Kastip Lewoleba Rp 58 Juta dari 5 titik
Baca: DPRD NTT Kawal Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018