KPI Pusat Tegur 3 Program Acara Ramadan, 'Melanggar Norma Kesopanan dan Kesusilaan'
KPI Pusat menjatuhkan sanksi dan teguran keras kepada 3 program acara Ramadan, kedua program berada di stasiun televisi yang sama.
POS-KUPANG.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi kepada acara televisi.
KPI Pusat menjatuhkan sanksi dan teguran keras kepada tiga program acara Ramadan.
Dilansir dari akun Instagram KPI Pusat, Senin (11/6/2018) kedua program berada di stasiun televisi yang sama.
Baca: Dewi Perssik Tiga Kali Nikah Tak Juga Punya Anak. Ternyata Ini Alasannya
Sedangkan satu program lainnya berada di stasiun televisi yang berbeda.
Ketiga program acara televisi tersebut bertemakan hiburan.
Baca: Paus Fransiskus Mendoakan Pertemuan Trump-Kim Menuju Perdamaian Abadi
Hanya saja KPI Pusat mendeteksi adanya beberapa pelanggaran norma kesopanan pada ketiga program acara tersebut.
Berikut ketiga program acara tersebut:
1. Brownis Sahur

Teguran tertulis diberikan oleh KPI terhadap program acara Brownis Sahur Trans TV.
Teguran ini berasal dari aduan yang dilayangkan oleh masyarakat kepada KPI.
Baca: Donald Trump dan Kim Jong Un Sudah di Singapura. Siap Membahas Perdamaian
Dilansir dari laman resmi KPI, Program Brownis Sahur melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.
Adegan seorang pria yang mengoleskan krim dan telor ke wajah temannya.
Selain itu, pada 30 Mei 2018 pukul 03.00 WIB menampilkan seorang pria yang bagian wajah dan tubuhnya ditempeli lakban.
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menyatakan jika adegan tersebut masuk ke dalam sebuah pelanggaran.
2. Ngabuburit Happy

Baca: Wajah Putih Tapi Kulit Tanganmu Hitam, Atasi dengan 22 Bahan yang Mudah Didapat Ini
Setelah acara sahur, acara jelang berbuka dari Trans TV Ngabuburit Happy juga mendapatkan teguran keras.