Pengamat Bilang Pelantikan Pejabat Eselon II Tidak Ada Muatan Politis Apapun
Proses pelantikan pejabat eselon II lingkup Pemerintah Provinsi NTT merupakan hal yang lumrah dalam sistem pemerintahan.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM|KUPANG--Proses pelantikan pejabat eselon II lingkup Pemerintah Provinsi NTT merupakan hal yang lumrah dalam sistem pemerintahan.
Langkah yang dilakukan Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya tidak ada muatan politis apapun karena prosesnya melalui panitia seleksi (pansel) yang bekerja profesional, transparan dan akuntabel. Apalagi saat ini ada jabatan yang lowong sehingga gubernur berkewenangan untuk mengisi kekosongan itu agar roda organisasi berjalan maksimal.
Demikian simpul pendapat pengamat politik, Dr. Ahmad Atang, dan Dr. Jhon Tuba Helan, ketika dihubungi Pos Kupang, Jumat (8/6/2018) malam.
Ahmad Atang mengatakan, terkait dengan proses pelantikan pejabat eselon II Lingkup Provinsi NTT yang dilakukan gubernur, prosesnya melalui seleksi yang dilakukan panitia seleksi (pansel).
Sebagai salah satu anggota pansel, dirinya menilai prosesnya sangat independen karena gubernur memberi kewenangan penuh tanpa intervensi apapun.
"Saya termasuk salah satu anggota pansel. Gubernur NTT tidak intervensi apapun dengan memberi ruang bagi pansel melakukan seleksi. Dalam pandangan saya, prosesnya sangat independen dan tidak ada kepentingan politis apapun. Bahkan pejabat yang dilantik adalah daftar urutan pertama dari proses seleksi oleh pansel. Pejabat yang dilantik juga urutan pertama dari rekomendasi pansel dan mereka merupakan pejabat yang kompeten dalam bidangnya," kata Ahmad.
Sementara Jhon Tuba Helan berpendapat bahwa dalam sistem pemerintahan apabila ada jabatan yang lowong maka pimpinan daerah punya kewenangan untuk mengisi jabatan itu. Dalam proses mengisi kekosonganpun dilalui melalui pentahapan oleh pansel. Untuk itu, dalam pandangannya, proses pelantikan itu merupakan hal yang wajar meskipun dalam waktu di penghujung masa jabatan gubernur.
"Saya menilainya tidak ada kepentingan politis apapun dalam pelantikan itu. Prosesnya oleh pansel dan nama-nama yang yang dilantik juga berdasarkan pada proses seleksi pansel.
Satu lagi, beberapa jabatan selama ini juga kosong. Makanya gubernur punya kewenangan untuk mengisi kembali agar roda pemerintahan berjalan dengan lancar," jelas Jhon.
Menurutnya, orang berpandangan bahwa waktu pelantikan pada penghujung masa jabatan janganlah ditafsirkan sebagai ada muatan kepentingan tertentu. Pelantikan ini dilakukan setelah melewati proses seleksi oleh pansel.
Apalagi pejabat yang dilantik memiliki kapasitas dan kemampuan sesuai hasil seleksi itu.(*)