Terdakwa Ranty Koreh Berkaca-kaca Usai Jabat Tangan Kundrad Mantolas
Ranty Koreh berjabatan tangan agak lama dengan ayah dari RM, bocah empat tahun, korban penculikan yang dilakukan oleh tersangka Ranty Koreh
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KUPANG-Selalu ada sisi menarik dari sidang perdana kasus korupsi dana desa di Desa Neonasi,
Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU) yang digelar di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (31/5/2018) siang.
Sisi menarik pertama ditunjukan pada awal persidangan. Saat itu, ketua majelis hakim mengingatkan kepada pengecara Adelji Teiseran, SH, agar terdakwa Ranty Koreh berpakayan lebih sopan dalam menjalani persidangan selanjutnya.
Sisi menarik kedua ditunjukan usai persidangan ditutup oleh hakim. Saat itu, ada aksi jabat tangan antara terdakwa Ranty Koreh dengan majelis hakim dan para jaksa penuntut umum.
Sebelum meninggalkan ruangan sidang, terdakwa Ranty Kore langsung menyalami satu-persatu majelis hakim. Selain majelis hakim, terdakwa Ranty Koreh juga menyalami satu persatu jaksa penuntut umum.
Ada yang menarik dari proses berjabatan tangan itu. Menarik ketika Ranti Koreh berjabatan tangan dengan Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) Kundrat Mantolas.
Ranty Koreh berjabatan tangan agak lama dengan ayah dari RM, bocah empat tahun, korban penculikan yang dilakukan oleh tersangka Ranty Koreh dan kawan-kawan.
Keduanya berjabatan tangan sekitar setengah menit. Terlihat ada percakapan kecil antara Ranty Koreh dan Kundrat. Namun tidak tau pasti apa yang mereka bicarakan.
Usai berjabatan tangan dengan Kundrat, Ranty Koreh langsung keluar dari ruangan sidang. Mata Ranty Koreh berkaca-kaca. Ranty Koreh seolah sedang menahan air mata.
Setelah keluar, Ranty Koreh langsung dijemput aparat kepolisian. Ranty dikawal ketat oleh aparat kepolisian. Ia langsung diarahkan ke Mobil Satuan Reskrim dan langsung diantar menuju ruang ke tahanan Mapolres Kupang Kota.
Saat ditanya terkait dengan materi pembicaraannya dengan terdakwa Ranty Koreh, Kundrat Mantolas mengatakan, sebagai manusia sudah menjadi hal yang biasa jika saling berjabatan tangan.
" Sebagai manusia kalau mau berpisakan harus berjabatan tangan. Itukan sudah biasa," kata Kundrat usai membacakan dakwaan jaksa penuntut umum kepada para terdakwa.
Dalam pembicaraannya dengan terdakwa Ranty Koreh, kata Kundrad, terdakwa sempat meminta maaf atas kasus penculikan RM, bocah empat tahun yang merupakan putra sulungnya.
" Sebagai manusia, tidak terlepas dari kasus yang baru dia alami barusan. Dia meminta maaf dan saya bilang sebelum dia meminta saya sudah memaafkan dia," kata Kundrad.
Kundrat mengatakan, Kejari TTU akan bekerja profesional dalam menangani perkara korupsi tersebut. Menurutnya, apa yang barusan terjadi tidak akan mempengaruhi sama sekali berat ringannya tuntutan. (*)