Sudah Ada SK Gubernur untuk PAW PBB

Dijelaskannya bahwa SK itu memutuskan Agustinus Galut untuk berhenti dan digantikan oleh dirinya.

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/SERVAN MAMMILIANUS
Ketua PBB Mabar Harun Elrasit, saat berada di kantor DPRD Mabar, Rabu (30/5/2018). 

Laporan  Reporter POS KUPANG.COM , Servatinus Mammilianus

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Gubernur NTT Frans Lebu Raya, sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Ketua PBB Mabar Harun Elrasit, menyampaikan itu kepada poskupang.com, Rabu (30/5/2018).

"Kami sudah menerima SK dari gubernur terkait PAW. Terima melalui Bagian Tapem di pemerintah Kabupaten Manggarai Barat," kata Harun.

Dijelaskannya bahwa SK itu memutuskan Agustinus Galut untuk berhenti dan digantikan oleh dirinya.

Pada hari itu, dia hendak menyampaikan tentang SK tersebut ke Ketua DPRD Mabar namun ternyata ketua sedang dinas luar. Sehingga hanya bertemu dengan Sekretaris DPRD.

SK gubernur tersebut bernomor pem.171.2/188/II/2018, ditetapkan di Kupang 24 mei 2018.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved