Perbup Dana Ganti Rugi Waduk Napung Gete Sudah Selesai
pembayaran ganti rugi lahan Waduk Napungete di Desa Ilin Medo, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, Pulau Flores telah diselesaikan.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE-- Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Sikka, Drs.Eduardus Desa Pante, mengatakan Peraturan Plt Bupati Sikka, pembayaran ganti rugi lahan Waduk Napungete di Desa Ilin Medo, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, Pulau Flores telah diselesaikan.
Dana yang dialokasikan dari APBD Sikka sejumlah Rp 4 miliar membayar ganti rugi. Kemudian Rp 100 juta untuk Tim Apraisal.
Baca: Ketua DPD PAN Flotim: Bupati Anton Perlu Evaluasi Realisasi Visi Misi
Baca: Lampu Di Pelabuhan Marapokot Tidak Berfungsi
Baca: Kasihan Ya ! Habis Bangun Drainase Tidak Dirawat. Ini Hasilnya
Baca: Wow, Pesawat Tergelincir, Badannya Terbelah Jadi Dua, Tapi Semua Penumpangnya Selamat
Baca: Menjelang Lebaran, Wings Air Tambah Penerbangan ke Labuan Bajo 4 Kali Sehari
“Dokumen Perbup sudah diterbitkan sejak hari Jumat (19/5), saat ini sudah di meja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sikka,” kata Eduardus Kamis di Maumere.
Eduardus mengharapkan pemilik lahan bersabar, karena masih ada tahan lanjutan setelah diterbitkan. Saat ini prosesnya telah diserahkan dari Dinas Keuangan ke Dinas PUPR.
Belum direalisasikan pembayaran ganti rugi lahan Waduk Napungete, para pemilik lahan menutup akses jalan menuju waduk. Meski penutupan akses tak mengganggu aktivitas pekerjaan proyek, penutupan akses menciptakan kesan tidak nyaman pembangunan waduk terbesar di Pulau Flores.
Penutupan akses jalan telah memasuki hari ke-13 sejak dua pekan lalu. Akses akan dibuka bila realisasi pembayaran ganti rugi direalisasikan kepada pemilik lahan. (*)