Lelaki Ini Curi Solar di Gudang PLN Balauring, Ini yang Sedang Dihadapinya
Abdul Karim, oknum warga Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Kamis (24/5/2018).
Penulis: Frans Krowin | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Frans Krowin
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Abdul Karim, oknum warga Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Kamis (24/5/2018). Pasalnya, Karim diduga mencuri bahan bakar minyak (BBM) solar yang tersimpan di gudang tersebut.
Sidang kasus pencurian solar milik PLN tersebut, dipimpin Ary Wahyu Irawa, S.H, M.H sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Afhan Rizal Albone, S.H dan Aryo Artha Putra masing-masing sebagai hakim anggota. Ary Wahyu Irawan merupakan Ketua PN Lembata.
Baca: Libatkan Masyarakat Luas, Ketua Dekranasda Kota Kupang Ingin Perkaya Motif Tenun Sepe
Sidang perdana kasus pencurian BBM solar itu menghadirkan 3 orang saksi masing-masing Gabriel, Bernadus Kedang dan Dominggus Soares. Sementara terdakwa Abdul Karim tanpa didampingi penasihat hukum. Pada sidang tersebut, terdakwa Karim mengenakan celana hitam dipadu kemeja putih berkrah hitam.
Dalam kesaksian di depan sidang, saksi Gabriel menuturkan kasus pencurian itu terjadi.pada pertengahan April 2018. Saat itu secara kebetulan ia berpapasan dengan terdakwa Karim yang baru keluar dari gudang PLN. Padahal hari masih gelap sekitar pukul 04.30 Wita.
Sebelum berpapasan dengan terdakwa, tutur Gabriel, dirinya mendengar suara teriakan Dominggus Soares bahwa ada pencurian BBM di gudang PLN. Mendengar itu, dirinya langsung mendatangi gudang tempat penyimpanan. Maklum dirinya mendiami mes yang ada di dekat gudang PLN tersebut.
Ketika dirinya sedang berjalan menuju gudang, tiba-tiba ia berpapasan dengan terdakwa. Saat itu terdakwa menyebut bahwa dirinya memasang slang air di kompleks gudang BBM.
Setelah menyampaikan hal itu, terdakwa berlalu pergi, pulang ke rumahnya. Sementara dirinya terus menuju Gudang PLN. Setiba di gudang, ia melihat ada dua jerigen besar diletakkan di dekat tangki dan sebuah slang. Ujung slang itu salah satunya di dalam tangki BBM sedangkan ujung slang yang lainnya diarahkan ke jerigen.
Kala itu, lanjut dia, salah satu dari 2 jerigen itu telah terisi penuh bahkan meluap ke tanah. Sedangkan jerigen yang satunya lagi masih kosong aliaa belum terisi solar.
Tas kondisi tersebut, Dominggus Soares lantas meminta untuk segera melaporkan kasus tersebut ke polisi. Tak lama berselang saksi Gabriel dan saksi Dominggus Soares bergegas keluar gudang dan mengitari area di sekitar kantor PLN.
Saat mengitari kantor itu keduanya menemukan 3 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter terisi penuh dengan solar. 3 Jerigen itu merupakan bagian dari 2 jerigen lain yang masih berada di dalam gudang PLN. (*)