Perda Parkir Kota Kupang akan Direvisi, Ini Alasannya
Ketua Badan Legislatif DPRD Kota Kupang, Djainudin Lonek, mengatakan, DPRD Kota Kupang akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) parkir.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Ketua Badan Legislatif DPRD Kota Kupang, Djainudin Lonek, mengatakan, DPRD Kota Kupang akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2011 tentang pengaturan pengelolaan parkir.
Kata Djainudin, Perda pengelolaan parkir ini setelah sidang akan digodok. Karena saat ini masih menunggu LHP guna lanjutan sidang I.
Baca: 166 Pangawas di Malaka Siap Kawal Pendistribusian Logistik
Ia menjelaskan sesuai keinginan beberapa Bapemperda setelah melakukan kunjungan ke beberapa daerah seperti Bogor dan Mojekerto serta beberapa daerah lain, ada pertimbangan untuk merevisi Perda pengelolaan parkir ini.
Karena untuk jalan-jalan negara sudah tidak diperbolehkan menarik retribusi parkir.
"Jalan-jalan negara sudah tidak diperbolehkan kita menarik retribusi parkir, kecuali kita membangun sebuah tempat maka kita bisa kembali menarik jasa parkiran," tuturnya.
Ia menambahkan hal lain berkaitan dengan Perda Parkir ini, masih adanya pola yang dijalankan pemerintah dengan sistem ditenderkan kepada pihak ketiga. Maka dari itu perlu dikaji.
"Pola pengelolaan parkir sistemnya swakelola dengan manajemen berbeda yang dilakukan pemerintah, sehingga tidak diketahui apakah mendatangkan PAD atau tidak," ujarnya.
Oleh karena itu, beberapa minggu kedepan melalui lembaga DPRD akan bersurat ke tim ahli guna menggodok Perda tersebut secara bersama-sama. (*)