Perda Parkir Kota Kupang akan Direvisi, Ini Alasannya

Ketua Badan Legislatif DPRD Kota Kupang, Djainudin Lonek, mengatakan, DPRD Kota Kupang akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) parkir.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG/MAKSI MARHO
Tukang parkir di Jalan Soeharto depan pasar Kasih Naikoten Kupang sedang mengatur kendaraan, Selasa (27/10/2015) siang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Ketua Badan Legislatif DPRD Kota Kupang, Djainudin Lonek, mengatakan, DPRD Kota Kupang akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2011 tentang pengaturan pengelolaan parkir.

Kata Djainudin, Perda pengelolaan parkir ini setelah sidang akan digodok. Karena saat ini masih menunggu LHP guna lanjutan sidang I.

Baca: 166 Pangawas di Malaka Siap Kawal Pendistribusian Logistik

Ia menjelaskan sesuai keinginan beberapa Bapemperda setelah melakukan kunjungan ke beberapa daerah seperti Bogor dan Mojekerto serta beberapa daerah lain, ada pertimbangan untuk merevisi Perda pengelolaan parkir ini.

Karena untuk jalan-jalan negara sudah tidak diperbolehkan menarik retribusi parkir.

"Jalan-jalan negara sudah tidak diperbolehkan kita menarik retribusi parkir, kecuali kita membangun sebuah tempat maka kita bisa kembali menarik jasa parkiran," tuturnya.

Ia menambahkan hal lain berkaitan dengan Perda Parkir ini, masih adanya pola yang dijalankan pemerintah dengan sistem ditenderkan kepada pihak ketiga. Maka dari itu perlu dikaji.

"Pola pengelolaan parkir sistemnya swakelola dengan manajemen berbeda yang dilakukan pemerintah, sehingga tidak diketahui apakah mendatangkan PAD atau tidak," ujarnya.

Oleh karena itu, beberapa minggu kedepan melalui lembaga DPRD akan bersurat ke tim ahli guna menggodok Perda tersebut secara bersama-sama. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved