Lebaran 1439 H
Bingung, Sahur Atau Mandi Junub Duluan? Baca Penjelasan dan Dalilnya Nih
Seringkali masih ada orang yang kebingungan antara melakukan sahur atau mandi junub terlebih dahulu. Berikut penjelasan dan dalilnya.
POS-KUPANG.COM - Seringkali masih ada kebingungan antara melakukan sahur atau mandi junub terlebih dahulu. Berikut penjelasan dan dalilnya.
Salah satu tanda orang beriman (Mukmin) adalah memasuki Bulan Suci Ramadan dengan suka cita.
Amalan selama Ramadan ini berlipat ganda pahalanya.
Di bulan yang suci ini, umat beriman diwajibkan untuk menjalankan puasa sebagaimana umat-umat terdahulu.
Baca: 4 Hal Ini Jadi Sebab Hubungan Intim Kita dengan Pasangan Tidak Maksimal, Yuk Kepoin
Baca: Ladies, Andalkan 3 Senjata Rahasia Ini dan Gebetanmu akan Kelepek-Kelepek Sama Kamu
Baca: 10 Hal Unik dari Perempuan Ini Bisa Bikin Pria Kelepek-Kelepek Kepadamu, Ladies
Konsepsi umum tentang puasa yang disepakati khalayak adalah menahan segala yang membatalkan sejak subuh hingga waktu berbuka puasa atau maghrib.
Apa saja yang membatalkan?
Banyak, mulai dari makan, minum, mengeluarkan mani (sperma) dengan sengaja hingga berhubungan badan (bahkan bagi suami-istri).
Kalau sudah malam atau bukan waktu puasa, makan, minum dan berhubungan badan bagi suami-istri boleh dilakukan.
Namun, ada juga yang bingung dan tidak tahu, setelah berhubungan badan antara suami-istri di bulan ramadan, apa yang harus dilakukan setelahnya agar tetap afdal puasanya.
Mandi junub dahulu atau sahur terlebih dahulu?
Tribunwow.com melansir dari NU Online, sebetulnya tidak ada aturan yang melarang untuk langsung santap sahur sebelum mandi junub.
Sebab hal tersebut bukan tergolong aktivitas yang dilarang bagi orang junub.
Sehingga tidak ada keharusan mana yang lebih didahulukan antara mandi junub terlebih dahulu atau langsung makan sahur.
Perlu diketahui, orang yang junub hanya dilarang melakukan 5 hal ini saja. Yaitu, shalat, membaca Al-Qur’an, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid.
Aktivitas yang dilarang bagi orang junub sendiri, disampaikan oleh Syekh Al-Qadli Abu Syuja’ dalam Matn al-Taqrib sebagai berikut: