Penghuni Kos di Betun Dukung Sikap Camat Lakukan Penertiban
pada prinsipnya ia sepakat dengan kebijakan Pemerintah Kecamatan Malaka Tengah untuk melakukan penertiban penghuni kos
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM|BETUN--Sejumlah penghuni kos di Betun, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka mendukung sikap pemerintah kecamatan untuk melakukan penertiban para penghuni kos. Dengan penertiban itu, petugas bisa mengetahui identitas yang jelas dari para penghuni kos.
Hal itu disampaikan Adel Bria kepada Pos Kupang, Jumat (18/5/2018) saat diminta komentarnya terkait rencana penertiban penghuni kos-kosan di Betun.
Baca: Sudah 2 Bulan Terminal Bandara Frans Lega Ruteng Yang Baru Difungsikan
Baca: Ini Upaya BPBD Kabupaten Ende Mengantisipasi Kekeringan
Adel didampingi Kristin mengatakan, pada prinsipnya ia sepakat dengan kebijakan Pemerintah Kecamatan Malaka Tengah untuk melakukan penertiban penghuni kos. Karena upaya itu dalam rangka pengawasan dan menjaga keamanan wilayah pasca kejadian pemboman di Mako Brimob, Depok Jawa Barat dan tiga gereja di Surabaya.
Menurut Adel, harapan dari penghuni kos adalah petugas yang melakukan penertiban mesti berkoordinasi dengan pemerintah setempat yakni RT. Kemudian, saat operasi petugas tidak melakukan hal-hal yang berlebihan. Secara khusus soal etika saat melakukan penertiban harus diperhatikan sehingga saat operasi terjadi komunikasi yang baik antara penghuni kos dan petugas.
Baca: THR PNS Naik! Skema Penghitungan Berbeda dari Lebaran Lalu.
Baca: Ini Harapan Komisaris Bank NTT Terhadap Direksi dan Komisaris Baru
Penghuni kos lainnya, Jery kepada Pos Kupang.Com mengatakan, dirinya setuju untuk melakukan penertiban penghuni kos-kosan di Betun karena hal itu dilakukan demi keamanan bersama. Apalagi dengan informasi yang beredar saat ini, pergerakan teroris sudah mulai menyabar di Indonesia.
Jery meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk melakukan pengawasan di tempat-tempat strategis dan di pintu keluar masuk orang sehingga orang-orang yang memiliki nit jahat tidak bisa masuk di Malaka. (*)