THR PNS Naik! Skema Penghitungan Berbeda dari Lebaran Lalu.

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan.

Editor: Bebet I Hidayat
TRIBUNNEWS
Ilustrasi 

POS-KUPANG. COM --  Meski puasa Ramadan baru berlangsung,  tetapi pemerintah sudah berancang-ancang untuk memberikan Tunjanhan Hari Raya atau yang lrbih dikenal dengan sebutan THR bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

Pada Lebaran 2018 ini tunjangan hari raya (THR) yang diberikan Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Kali ini akan menerima THR lebih besar,  karena adanya perubahan penghitungannya. 

Tak hanya para PNS,  THR lebaran ini juga akan diberikan kepada para pensiunan yang selama ini tak menerima THR

Skema mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah memasuki tahapan akhir.

Baca: Ariel NOAH dan Sophia Latjuba Putus, Syahrini Malah Kena Getahnya. Kenapa ya?

Baca: Lukisan Jokowi Berdiri di Depan Gereja Surabaya Beredar, Netizen Kompak Beri Dukungan.

Baca: Umat Muslim Berpuasa, Uskup Frans Minta Umat Katolik Jaga Ketertiban

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, menjelaskan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dua tunjangan tersebut tengah difinalisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg).

Dipastikan dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan mengumumkan mengenai rinciannya.

 "RPP tentang THR dan gaji ke-13 sedang difinalisasi di Sesneg dan akan segera ditetapkan bapak presiden dan beliau akan menyampaikan secara langsung mengenai kapan kenaikan gaji ini," ungkap Marwanto saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

Sedangkan untuk pembagiannya, THR akan disalurkan menjelang lebaran dan gaji ke-13 jelang dimulainya Tahun Ajaran Baru 2018.

"THR akan dibagikan menjelang lebaran dan gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru," kata Marwanto.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur menuturkan tahun ini besaran Tunjangan Hari Raya yang didapatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih besar.

Pasalnya pemerintah akan menambah formula THR tidak hanya berdasarkan perhitungan gaji pokok saja tapi juga ada tunjangan khusus.

Baca: Tragis, Terus Kejar Duit, Tetap Hidup Susah Jadi Pengemis, Lalu Tewas di Samping Saldo 1 Miliar

Pensiunan Dapat THR

Tidak hanya PNS yang masih bekerja, pensiunan PNS pun tengah diusahakan agar mendapatkan THR.

"Kita perbaiki sistem THR. Dulu gaji pokok nanti ditambah dengan tunjangan. Kita usulkan agar para pensiunan akan menerima THR. Doakan saja semoga di-acc tahun ini," ungkap Asman saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved