Tahun Ini, 5 Pasar Dibangun Disperindagkop
Anggaran yang digunakan untuk membangun pasar tersebut bersumber dana alokasi khusus (DAK) senilai 5 Meliar lebih
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM|SOE-- Tahun ini, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten TTS akan membangun 5 pasar di empat kecamatan. Anggaran yang digunakan untuk membangun pasar tersebut bersumber dana alokasi khusus (DAK) senilai 5 Meliar lebih.
Hal ini diungkapkan Kepala Disperindagkop Kabupaten TTS, Benny F. Tobo, SE ketika ditemui pos kupang, Kamis (17/5/2018) di ruang kerjanya.
Ia merincikan lima bangunan pasar tersebut yaitu, pasar koperasi translok, Kuali, Kecamatan Kualin, pasar Kecamatan Mollo Selatan di Desa Fatukoko, pasar Kecamatan Polen di Desa Puna, pasar Kecamatan Mollo Selatan di Desa Noemuke dan pasar Kecamatan Fatumnasi di Desa Fatumnasi.
Untuk pembangunan pasar koperasi translok di Kualin meneladan anggaran senilai 950 juta. Sedangkan empat pasar kecamatan lainnya dibangun dengan anggaran Rp.4. 377.000.000 atau perunitnya tak kurang dari satu miliar.
" Tahun ini kita bangun 5 unit bangunan pasar di kecamatan. Hal ini merupakan salah satu program pemerintah pusat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di desa-desa. Kita berharap. Dengan adanya pasar di setiap kecamatan, nantinya pertumbuhan ekonomi di desa bisa tumbuh lebih cepat," ungkap Tobo.
Ketika disinggung apakah 5 paket tersebut sudah masuk ke ULP, Tobo mengaku pihaknya masih sementara menyusun dokument lelang. Ia menargetkan paling lama pekan depan dokumen lelang 5 paket fisik tersebut sudah bisa diproses di ULP.
" Kita masih sementara susun dokumennya. Pak Sekda sebenarnya kasih target dalam minggu ini. Ya, kalau molor paling lambat pekan depan. Kita usahakan dokumennya bisa segera rampung agar bisa segera ditenderkan," sebutnya.
Ketika ditanyakan program bantuan modal bagi wirausawan senilai 10 juta hingga 13 juta, Tobo mengaku pihaknya masih melakukan pendataan.
Ia menjelaskan, persyaratan NPWP yang diwajibkan bagi setiap calon penerima dirasakan cukup berat.
Pasalnya, calon penerima bantuan modal ini rata-rata merupakan penjual sayuran dan pedagang yang memiliki kios kecil.
Persyaratan NPWP dirasa memberatkan para calon penerima tersebut. Apa lagi, jika usai mengurus NPWP dan masyarakat tersebut tidak menerima bantuan modal, Disperindagkop akan menjadi sasaran kekecewaan masyarakat.
" Syarat NPWP Saya rasa akan memberatkan calon penerima yang hanya penjual sayuran dan pegang kios kecil. Namun kita tetap mendata. Soal kuota Kabupaten TTS dapat berapa ini juga belum pasti. Soalnya bantuan ini dari Propinsi kita hanya membantu menyalurkan," pungkasnya. ( *)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/petugas-teller-bank-mandiri_20180207_075407.jpg)