Petani Dilatih Tentang Standar Penilaian Kinerjan Pengelolaan Hutan
Diharapkan peserta Diklat yang diselenggarakan Burung Indonesia di Labuan Bajo itu, mampu meningkatkan kredibilitas produk perkayuan
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Laporan REPORTER POS KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus
POS-KUPANG.COM|LABUAN BAJO--Para petani dan Kepala Desa serta semua peserta Diklat fasilitator Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) hutan hak dan Industri Kecil Menengah (IKM), dilatih tentang standar dan pedoman penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari (PHLP) dan verifikasi legalitas kayu.
Baca: Tak Dijaga Satpol PP, Penjual Sayur dan Ikan Berjejal Lagi di TPI
Baca: Terkesan Jorok, Warga Kota Maumere Suka Buang Tikus Mati di Jalan Raya! Begini Alasannya
Dengan pengetahuan itu diharapkan para peserta Diklat yang diselenggarakan Burung Indonesia di Labuan Bajo itu, mampu meningkatkan kredibilitas produk perkayuan di Manggarai Barat (Mabar).
"Standar dan pedoman penilaian yang dipelajar para peserta pelatihan VLK mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan pada Hutan Hak," kata Forest Management & Liasion Officer Burung Indonesia, Geanisa Vianda Putri, Rabu (16/5/2018).
Baca: Hama PBK Serang Tanaman Kakao Milik Warga 6 Desa Di Nangapanda
Baca: Ini Yang Dirasakan Warga Desa Zosorea Kabupaten Ende Saat Musim Hujan
Selanjutnya kata dia, peserta dikenalkan standar dan model pengukuran yang biasa digunakan oleh auditor VLK agar nantinya mereka dapat mendampingi masyarakat dalam memenuhi standar yang ditetapkan.
Sebelumnya diberitakan, para petani pemilik tanaman kayu di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) untuk menjadi fasilitator Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) hutan hak dan Industri Kecil Menengah (IKM).
Diklat yang diselenggarakan oleh lembaga Burung Indonesia di Hotel Prundi Labuan Bajo tersebut, berlangsung mulai Senin (14/5/2018) sampai Minggu (20/5/2018).
Baca: ASTAGA! Ketua LKAJ Bilang Ada 120 Wanita Siap Jadi Pelaku Bom Bunuh Diri, Bikin Merinding!
Baca: Jumlah Penumpang Dalam Triwulan Pertama di Pelabuhan Tenau Kupang Naik Turun
Selain para petani, turut hadir Kepala Desa, Dinas Kehutanan Provinsi NTT, UPTD Kehutanan Mabar, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Provinsi NTT serta instansi terkait di Mabar.
"Pelatihan menjadi fasilitator ini merupakan faktor kunci keberhasilan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK. Bukan soal kualitas kayu tetapi kayu itu diambil secara benar, kayunya legal dan diambil di tempat yang legal, bukan bebas diambil dari hutan," kata Flores Program Manajer Burung Indonesia, Tiburtius Hani saat pembukaan Diklat itu, Senin pagi.
Diklat fasilitator VLK kata dia, merupakan upaya mencegah penebangan liar.
Diklat tersebut diikuti oleh tiga puluh orang peserta.(*)