Perlakuan Nyonya Juragan Roti Lebih Kejam, Kenapa Tidak Diproses Ya?

Saya tidak tahu ya, kenapa perbuatan ini tidak diposes. Ini pelangggaran berat, bukan hanya terhadap UU ketenagakerjaan

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/EGINIUS MO'A
Suster Eustochia, SSpS. 

Laporan REPORTER POS KUPANG.COM, Eginius Mo’a

POS-KUPANG.COM|MAUMERE—Putusan empat  tahun penjara dan denda  Rp 200  juta  terhadap juragan roti Toko  Kaegi, Budhy  Swardi dan  Ny.Ranti  selama  dua  tahun  dan  denda  Rp 200  juta sudah  turun  dari  Mahkamah Agung  RI.

Ilustrasi: Uang rupiah
Ilustrasi: Uang rupiah (net)

Meski  putusan hukum  ini  lumayan  tinggi  dari  putusan  pengadilan  tingkat pertama dan  tingkat  banding, Koordinator  Tim Relawan untuk  Kemanusiaan  Flores (TRuK-F),  Suster Eustochia,SSpS,  menegaskan  ptusan  itu belum menyentuh  soal  prinsip yang dilakukan oleh  istri  bos  toko roti  beralamat di  Jalan  Kesekuit,  Kelurahan Wairotang,  Kecamatan Alok Timur, Kota Maumere, Pulau  Flores.

Baca: Duh, Cantiknya Cucu Ke-2 Soeharto Saat Menikah, Lima Foto Ini Buktinya!

Baca: Orang Berhati Jahat? Ketahuilah dengan 7 Tanda Ini, No 3 Tidak Disadari

“Ada pelanggaran hukum  yang merendahkan  harkat dan martabat kemanusiaan  yang sangat   berat dilakukan  istri  pemilik toko roti ini  terhadap para pekerja. Ketika  anak-anak ini sedang bekerja meramas  terigu,  istrinya  ramas anak-anak punya buah dada,” kata  Suster  Estho, kepada  pos-kupang.com, Senin  (7/5/2018) di Maumere.

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. ((The Guardian))

Baca: Netter Nyinyir Belahan Baju Gisella Anastasia Terlalu Terbuka, Ini Buktinya!

Baca: Yusril : Pak Jokowi Harus Jadi Wakil Presiden, Saya yang Calon Presidennya

Suster  Estho menyayangkan perlakuan istri  bos kepada pekerja ini  tidak  diproses.  “Saya  tidak  tahu  ya, kenapa  perbuatan ini tidak  diposes. Ini  pelangggaran  berat,  bukan  hanya terhadap  UU ketenagakerjaan,” ujar  Suster  Estho.   

Hari Senin siang, Suster  Estho  bersama tim relawan  datang ke  Kejaksaan Negeri Maumere. Bertemu  jaksa mengecek perkembangan kasus ini,   Plt Kajari  Maumere menyatakan  terdakwa Budhi  Swardy sudah dieksekusi hari  Jumat.2018)  siang. ( *)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved