Perlakuan Nyonya Juragan Roti Lebih Kejam, Kenapa Tidak Diproses Ya?
Saya tidak tahu ya, kenapa perbuatan ini tidak diposes. Ini pelangggaran berat, bukan hanya terhadap UU ketenagakerjaan
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan REPORTER POS KUPANG.COM, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE—Putusan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap juragan roti Toko Kaegi, Budhy Swardi dan Ny.Ranti selama dua tahun dan denda Rp 200 juta sudah turun dari Mahkamah Agung RI.

Meski putusan hukum ini lumayan tinggi dari putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F), Suster Eustochia,SSpS, menegaskan ptusan itu belum menyentuh soal prinsip yang dilakukan oleh istri bos toko roti beralamat di Jalan Kesekuit, Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur, Kota Maumere, Pulau Flores.
Baca: Duh, Cantiknya Cucu Ke-2 Soeharto Saat Menikah, Lima Foto Ini Buktinya!
Baca: Orang Berhati Jahat? Ketahuilah dengan 7 Tanda Ini, No 3 Tidak Disadari
“Ada pelanggaran hukum yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan yang sangat berat dilakukan istri pemilik toko roti ini terhadap para pekerja. Ketika anak-anak ini sedang bekerja meramas terigu, istrinya ramas anak-anak punya buah dada,” kata Suster Estho, kepada pos-kupang.com, Senin (7/5/2018) di Maumere.

Baca: Netter Nyinyir Belahan Baju Gisella Anastasia Terlalu Terbuka, Ini Buktinya!
Baca: Yusril : Pak Jokowi Harus Jadi Wakil Presiden, Saya yang Calon Presidennya
Suster Estho menyayangkan perlakuan istri bos kepada pekerja ini tidak diproses. “Saya tidak tahu ya, kenapa perbuatan ini tidak diposes. Ini pelangggaran berat, bukan hanya terhadap UU ketenagakerjaan,” ujar Suster Estho.
Hari Senin siang, Suster Estho bersama tim relawan datang ke Kejaksaan Negeri Maumere. Bertemu jaksa mengecek perkembangan kasus ini, Plt Kajari Maumere menyatakan terdakwa Budhi Swardy sudah dieksekusi hari Jumat.2018) siang. ( *)