Penggarap 231 Ha Tambak Garam di Waekokak Nagekeo Tunggu Identifikasi Lurah
Siapa saja yang berhak menjadi penggarap 231 hektar dari 777 hektar lahan bekas HGU PT Nusa Anoah, ternyata masih misteri sampai saat ini.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM, MBAY - Siapa saja yang berhak menjadi penggarap 231 hektar dari 777 hektar lahan bekas HGU PT Nusa Anoah, ternyata masih misteri sampai saat ini.
Kepala desa dan lurah yang diberi tugas melakukan identifikasi terhadap masyarakat yang berhak menerima lahan tersebut, juga belum menyerahkan hasil identifikasi kepada Pemda Nagekeo.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Nagekeo, Oskar Sina, yang dihubungi per telepon, Sabtu (5/5/2018), mengatakan, sertifikasi lahan tambak garam eks HGU PT Nusa Anoah dari reforma agraria masih tertunda karena kepala desa dan lurah masih mengidentifikasi calon penggarap.
"Kita berharap data itu segera disampaikan kepada kita sehingga segera di bagikan ke masyarakat," kata Oskar.
Sementara proses sertifikasi untuk lahan seluas 546 hektar yang dikuasai negara terhenti karena batas-batasnya tidak jelas.
Staf dari Bagian Pemerintahan Setda Nagekeo yang ditugaskan mendampingi petugas Kantor Pertanahan dalam proses pengukuran lahan eks HGU PT Anoah tidak mampu menunjukkan batas-batas tanah yang dikuasai negara tersebut.
Menanggapi alasan tersebut, Oskar mengatakan, seharusnya Kantor Pertanahan lah yang mengetahui batas-batas negara tersebut karena tanah tersebut sudah ada sertifikat HGU yang diterbitkan Kantor Pertanahan.
"Kalau sudah ada HGU, artinya sudah tercatat dalam asset daerah dan disahkan melalui Peraturan Menteri Agraria. Itu berarti Kantor Pertanahan seharusnya tahu tentang batas-batas tanah negara tersebut," katanya.
Hasil foto udara menggunakan Satelit Citra, kata Oskar, luas lahan tambak garam yang dikuasai negara tidak mencapai 546 hektra. " Namun karena sudah ada dalam peraturan Menteri Agraria, usulan sertifikasi tetap menggunakan angka 546 hektar. (*)