Kasihan, Sebanyak Satu Juta Lebih Penyandang Masalah Sosial Ada di NTT

Kasihan, sebanyak satu juta lebih penyandang masalah sosial sda di Provinsi NTT.

Penulis: Hermina Pello | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/HERMINA PELLO
Kepala Dinas Sosial NTT Drs Wilhelmus Foni M.Si dalam kegiatan penyuluhan sosial interaktif di aula RRI Kupang Senin (30/4/2018). Kegiatan dihadiri juga oleh Anggota komisi V DPRD NTT Winston Rondo. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG. COM, Hermina Pello

POS-KUPANG. COM, KUPANG - Sebagian besar penyandang masalah sosial baik di NTT termasuk masyarakat miskin.

Penyandang masalah sosial ini membutuhkan perhatian dari pemerintah.

Sesuai dengan undang undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang penanganan fakir miskin yang dimaksudkan dengan fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan atau keluarganya.

Baca: Dilecehkan Sejak Kecil, Pria Ini Tumbuh Jadi Seorang Pembunuh Anak-Anak

Baca: Ngeri! Ingin Sempurnakan Ilmunya, Dukun Ini Membunuh 42 Gadis

Baca: Sadis! Perempuan Bangsawan Doyan Membunuh, 300 Perempuan Muda Jadi Korbannya

Baca: Stop Posesif Terhadap Pasanganmu, Inilah Cara Sederhana Menghentikannya

Kepala Dinas Sosial NTT Drs Wilhelmus Foni M.Si dalam kegiatan penyuluhan sosial interaktif di aula RRI Kupang Senin (30/4/2018). Kegiatan dihadiri juga oleh Anggota komisi V DPRD NTT Winston Rondo.

Kepala Dinas Sosial NTT Drs Wihelmus Foni dalam penjelasannya mengatakan jumlah penyandang masalah social di NTT sebanyak 1.031.366 orang yang dikategorikan dalam 26 indikator penyandang masalah sosial.

Dari jumlah tersebut mereka adalah orang miskin, sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Foni menjelaskan mengenai tiga hal yakni human trafficking, Program Keluarga Harapan dan Rastra.

Foni menjelaskan faktor penyebab human tranfficking yakni kemiskinan, ingin cepat kaya, pengaruh sosial budaya, dan lainnya.

Bentuk bentuk trafficking yang terjadi pada perempuan dan anak diantaranya kerja paksa seks dan eksploitasi seks, Pembantu Rumah tangga, bentuk lain dari kerja migran, pengantin pesanan dan lainnya.

Baca: Hai Ladies, Yuk Konsumsi 6 Makanan untuk Lancarkan Siklus Menstruasi

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved