TERNYATA! Pengaduan Warga 13 Desa Terkait Sengketa Pilkades Serentak di TTS Tidak Terbukti

Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( BPMD) Kabupaten TTS menemukan jika pengaduan masyarakat tidak terbukti.

Penulis: Dion Kota | Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS KUPANG/DION KOTA
Kepala BPMD, George Mella sedang menunjukkan surat suara yang digunakan dalam pilkades serentak lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM|SOE – ‎Hasil klarifikasi lapangan yang dilakukan tim dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( BPMD) Kabupaten TTS menemukan jika pengaduan masyarakat di 13 Desa terkait sengketa Pilkades serentak tidak terbukti.

Dari hasil klarifikasi lapangan yang menghadirkan, para calon kades, panitia desa, pengawas desa dan para saksi diketahui dan dipastikan jika panitia telah bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Oleh sebab itu, BPMD memastikan hasil Pilkades di 13 desa yang diadukan tidak bermasalah.

Baca: Mau Tahu  Adat  dan Kebudayaan Sikka, Saksikan di Parade  Seni Budaya. Ada Ribuan Pelajar Loh

Setiap tahapan Pilkades sudah dilakukan sesuai aturannya.

Hasil klarifikasi lapangan menemukan jika pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat terkait tahapan Pilkades tidak terbukti.

"Hasil Pilkades serentak di 13 Desa yang diadukan tetap sah karena pengaduan yang masuk tidak terbukti.

Panitia sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan," ungkap Kepala BPMD Kabupaten TTS, George Mella kepada POS-KUPANG.COM di SoE,Selasa ( 1/5/2018).

Baca: Pelantikan 85 Kades Terpilih Hasil Pilkades Serentak di TTS Dimajukan, Ada Apa ya?

‎Saat ini, lanjut Mella tim penyelesaian sengketa Pilkades telah selesai merampungkan laporan hasil klarifikasi di 13 Desa yang mengadukan hasil pilkades serentak lalu.

Sesuai jadwal, seharusnya hasil klarifikasi tersebut sudah dilaporkan kepada bupati pada Senin (30/4/2018) lalu, namun karena bupati sementara mengikuti pelaksanaan Musrembang tingkat nasional sehingga ditunda.

Laporan klarifikasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bupati untuk mengambil keputusan terhadap pengaduan hasil Pilkades serentak di 13 Desa tersebut.

"Hasil laporan kita hanya bersifat rekomendasi. Keputusannya ada di tangan pak bupati," sebutnya.

Baca: Tidak Ada Aksi Demonstrasi, Begini Cara Buruh Pelabuhan di Lembata Memperingati Harinya

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved