Begini Reaksi Istri Setya Novanto Begitu Dengar Suaminya di Vonis 15 Tahun
Ini Reaksi Istri Setya Novanto Begitu Dengar Suaminya di Vonis 15 Tahun
POS-KUPANG.COM - Petualangan Setya Novanto di dunia politik berakhir dikursi pesakitan.
Mantan ketua DPR RI itu harus duduk ditengah persidangan dengan menyandang statsu terdakwa kasus proyek KTP elektronik.
Berbagai drama pernah dilakoni mantan Ketua Umum Partai Golkar itu ketika akan diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Susi Perintah 2 Menteri Keruk Sungai, Jokowi Bilang: Bu Susi Mau Jadi Presiden
Baca: Waduh! Kiriman Sambal Roa Penjual Online Shop Ini Dilalap Habis Jasa Kurir! Kok Bisa?
Baca: Bingung Merawat Tumbuhan Sukulen alias Kaktus? Begini Tipsnya, Ladies
Bahkan, sang pengacara Fredrich Yunadi ikut diamankan oleh KPK lantaran diduga ikut melindungi Novanto.
Sementara itu, pada Selasa (24/4/2018) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan vonis kepada Setya Novanto.
Ketua Majelis Hakim, Yanto dalam persidangan mengatakan Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto seperti dikutip Kompas.com, Selasa (24/4/2018).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pembacaan vonis itu, istri Setya Novanto yakni Deisti Astriani Tagor terlihat hadir mengikuti jalannya persidangan.
Baca: Bikin Taman Rumahmu Asri dengan Pipa Gorong-Gorong, Begini Caranya
Baca: Tong Sampah di Rumahmu Berbau Busuk! Atasi dengan Cara ini, Mom!
Baca: 5 Hal Aneh yang Terjadi Pada Pria Sehabis Bercinta, Disimak Guys