Breaking News

Jaksa Periksa Bupati Sikka Ansar Rera dalam Kasus Tanggap Darurat untuk Terapi Kejut?

Jaksa Periksa Bupati Sikka Ansar Rera dalam Kasus Tanggap Darurat untuk Terapi Kejut?

Penulis: Eugenius Moa | Editor: OMDSMY Novemy Leo
ist
Meridian Dewanta Dado, SH 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,  Euginius Mo’a

POS-KUPANG.COM| MAUMERE - Benarkah jaksa periksa Bupati Sikka, Drs. Yoseph Ansar Rera dalam kasus dana tanggap darurat hanya untuk terapi kejut?

Koordinator  Tim Pembela  Demokrasi  Indonesia  (TPDI)  Wilayah  NTT,  Meridian Dewanta Dado, S.H, mendesak  Kejaksaan Negeri Maumere  menjelaskan kepada publik tentang keabsahan perpanjangan masa tanggap darurat akibat bencana letusan Gunung Rokatenda.

Baca: Meridian Dado Terkejut Mantan Klienya Terjerat Dua Kasus Korupsi

Baca: Suami dan Selingkuhan Sewa Pembunuh Bayaran untuk Menembak Istrinya, Begini Akhir Ceritanya

“Kejari Maumere pernah memanggil dan memeriksa pro-justitia Bupati Sikka, Drs. Yoseph Ansar Rera, yang menentukan masa tanggap darurat dan perpanjangannya,”  ujar  Dado, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat   (20/4/2018).

Ia  mengatakan kalau  ada  yang  keliru  dalam mekanisme tersebut dan  berdampak pada penggunaan uang negara yang manipulatif maka harus dikejar pertanggungjawabannya.

“Kami menduga Kejari Maumere kurang pro-aktif mengusut dugaan penyimpangan hukum dalam mekanisme tanggap darurat bencana Rokatenda. Bisa  saja    pemeriksaan terhadap  Bupati   Sikka sekedar  terapi kejut untuk menakut-nakuti Bupati Sikka,” kata  Dado.

Baca: Temuan Baru! Kelebihan Gula Bikin Kehidupan Intimmu Kacau, Ini Penjelasannya

Baca: Hal Kecil Ini Bisa Bikin Pasangan Saling Berselingkuh Loh, Bagaimana Mengatasinya?

Menuurut  Dado,   pengusutan kasus  pembangunan  rumah bagi korban  Gunung Rokatenda  di Pulau  Besar  tidak  bisa  hanya berhenti pada   terdakwa  Kepala Badan Penanggulangan  Bencana  Daerah (BPBD), Silvanus   Tibo dan  Bendahara,  Advensia. (*)

Area lampiran

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved