Jaksa Periksa Bupati Sikka Ansar Rera dalam Kasus Tanggap Darurat untuk Terapi Kejut?
Jaksa Periksa Bupati Sikka Ansar Rera dalam Kasus Tanggap Darurat untuk Terapi Kejut?
Penulis: Eugenius Moa | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo’a
POS-KUPANG.COM| MAUMERE - Benarkah jaksa periksa Bupati Sikka, Drs. Yoseph Ansar Rera dalam kasus dana tanggap darurat hanya untuk terapi kejut?
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, S.H, mendesak Kejaksaan Negeri Maumere menjelaskan kepada publik tentang keabsahan perpanjangan masa tanggap darurat akibat bencana letusan Gunung Rokatenda.
Baca: Meridian Dado Terkejut Mantan Klienya Terjerat Dua Kasus Korupsi
Baca: Suami dan Selingkuhan Sewa Pembunuh Bayaran untuk Menembak Istrinya, Begini Akhir Ceritanya
“Kejari Maumere pernah memanggil dan memeriksa pro-justitia Bupati Sikka, Drs. Yoseph Ansar Rera, yang menentukan masa tanggap darurat dan perpanjangannya,” ujar Dado, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (20/4/2018).
Ia mengatakan kalau ada yang keliru dalam mekanisme tersebut dan berdampak pada penggunaan uang negara yang manipulatif maka harus dikejar pertanggungjawabannya.
“Kami menduga Kejari Maumere kurang pro-aktif mengusut dugaan penyimpangan hukum dalam mekanisme tanggap darurat bencana Rokatenda. Bisa saja pemeriksaan terhadap Bupati Sikka sekedar terapi kejut untuk menakut-nakuti Bupati Sikka,” kata Dado.
Baca: Temuan Baru! Kelebihan Gula Bikin Kehidupan Intimmu Kacau, Ini Penjelasannya
Baca: Hal Kecil Ini Bisa Bikin Pasangan Saling Berselingkuh Loh, Bagaimana Mengatasinya?
Menuurut Dado, pengusutan kasus pembangunan rumah bagi korban Gunung Rokatenda di Pulau Besar tidak bisa hanya berhenti pada terdakwa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Silvanus Tibo dan Bendahara, Advensia. (*)
Area lampiran