Setelah Diperiksa Sebagai Tersangka Selama Dua Jam, Anggota DPRD TTS Ini Bungkam kepada Media
Anggota DPRD TTS dari Partai Amanat Nasional (PAN), Magdalena Mbau, diperiksa selama dua jam oleh penyidik Polres TTS sebagai tersangka
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM, SOE - Anggota DPRD TTS dari Partai Amanat Nasional (PAN), Magdalena Mbau, diperiksa selama dua jam oleh penyidik Polres TTS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, Kamis (19/4/2018).
Seusai diperiksa, Magdalena memilih bungkam kepada awak media terkait materi pertanyaan pemeriksaan.
Baca: Waspada! Potensi Tsunami di Kota Kupang Capai Sembilan Meter
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, S.H, M.H yang dikonfirmasi Pos-Kupang.Com terkait kasus yang menjerat anggota DPRD TTS tersebut, mengatakan, Magdalena Mbau diperiksa dengan status sebagai tersangka.

Magdalena yang diperiksa pertama kali ditanyakan materi seputar surat yang diduga dipalsukan. Magdalena dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dengan ancaman penjara 6 tahun.
"Materi pertanyaan seputar surat dan tanda tangan dalam surat yang diduga dipalsukan oleh tersangka. Surat tersebut selama ini dalam penguasaan tersangka dan digunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati TTS," kata Jamari.
Baca: Bupati dan Pimpinan DPRD se-NTT Berkumpul di Hotel Ima, Apa yang Mereka Bicarakan?
Ketika ditanya terkait hasil pemeriksaan forensik terhadap surat yang diduga dipalsukan, Jamari mengatakan, hasil forensik terhadap surat tersebut non identik. Artinya, tanda tangan dalam surat tersebut bukan merupakan tanda tangan pelapor. Diduga, tanda tangan pelapor dipalsukan oleh tersangka.
"Kita masih terus mendalami kasus ini. Usai memeriksa tersangka, kita akan melengkapi berkas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini guna dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri TTS," ujarnya.
Pantauan Pos-Kupang.Com, Magdalen Mbau tiba di Polres TTS tepat pukul 11.30 Wita untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. Magdalena datang ditemani pengacaranya, Lesi Lay.
Setelah tiba di Polres TTS, Magdalena sempat duduk sekitar 15 menit di depan ruangan Kanit PPA, Polres TTS sebelum diperiksa penyidik. Selama pemeriksaan penyidik, tersangka didampingi pengacaranya, Lesi Lay.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten TTS, Henky Leu, beberapa waktu lalu mengadukan Makdalena Mbau ke Polres TTS dengan tuduhan pemalsuan dokumen, lantaram ia sebagai Ketua DPC PAN TTS merasa tidak pernah menandatangani dokumen perpindahan dua anggota DPRD TTS asal PAN yang sebelumnya bergabung dengan Faksi Golkar ke Fraksi NasDem.
Namun dalam dokumen perpindahan itu, ia menandatangani dokumen perpindahaan fraksi anggota DPRD TTS asal PAN itu. Karena itu, ia mengadukan Magdalena Mbau ke pihak penegak hukum untuk diproses secara hukum. (*)