Meski Batal Menikah, Calon Pengantin Belia Sudah Terlanjur Lakukan Ini
Publik terkejut mendengar kabar rencana pernikahan anak usia SMP yang diizinkan pengadilan agama.
POS-KUPANG.COM--Publik terkejut mendengar kabar rencana pernikahan anak usia SMP yang diizinkan pengadilan agama.
Kabar tersebut menjadi perhatian media nasional.
Pasalnya, calon pengantin tersebut masih sangat terlalu muda menjalani kehidupan berumah tangga.
Alasan calon pengantin wanita takut tidur sendirian juga tak dapat dijadikan alasan utama.
Rencana pernikahan pasangan anak di bawah umur di Bantaeng antara SY dan FA sedianya digelar di Kantor KUA Kecamatan Bantaeng, Senin (16/4/2018).
Namun karena belum mengantongi dispensasi yang harus ditandatangani oleh Camat Bantaeng, pernikahan keduanya pun batal digelar.
"Belum ada dispensasi dari kantor camat, jadi pernikahannya batal," ujar FA kepada TribunBantaeng.com.
Meski belum menikah, rupanya keluarga kedua sejoli ini sudah melakukan hal yang tak biasa.
Keluarga keduanya ternyata sudah menggelar resepsi pernikahan.
Resepsinya berlangsung pada 1 Maret 2018.
Karena alasan belum menikah, keduanya pun belum serumah, meskipun resepsi keduanya telah digelar.
"Sudah mi pesta waktu 1 Maret 2018, tapi karena belum menikah, maka kami belum tinggal serumah," tambah FA.
Pernikahannya pun belum digelar saat resepsi lantaran terhadang oleh dispensasi nikah.
Sebab usia FA masih di bawah umur.
Karena itu, keduanya mengajukan permohonan pernikahan (dispensasi) kepada Pengadilan Agama (PA) Bantaeng dan akhirnya dikabulkan.