Pasangan Pelajar SMP Ajukan Gugatan Terhadap Penghulu Karena Alasan Ini
Sepasang kekasih yang masih remaja di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mengajukan gugatan karena tidak dinikahkan penghulu
POS-KUPANG.COM - Sepasang kekasih yang masih duduk dibangku kelas 2 SMP di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mengajukan gugatan karena penghulu dan Kantor Urusan Agama (KUA) menolak menikahkan mereka.
Namun, keinginan mereka terwujud setelah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk mendapat persetujuan.
Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng Mahdi Bakri yang dikonfirmasi, Minggu (15/4/2018), membenarkan hal tersebut.
Baca: Saat Membantu Persalinan, Bidan Cantik Ini Mengaku Telah Berselingkuh dengan Suami Perempuan Itu
Baca: Inilah Macam-macam Tipe Perselingkuhan, Sadar Tidak sadar Kamu Juga Melakukannya
Baca: Heboh! di Kepala Remaja Ini Bersarang Ratusan Hewan Menjijikan Ini
Mahdi menceritakan, berdasarkan pengakuan tante sang pengantin, calon pengantin wanita merupakan siswa berprestasi di kelasnya. Keponakannya tersebut juga tidak hamil dan tidak dijodohkan.
"Menurut tantenya, anak ini mau menikah karena takut tidur sendiri di rumah setelah ibunya meninggal setahun yang lalu. Sementara ayahnya selalu meninggalkan rumah keluar Kabupaten untuk bekerja" ungkap Mahdi.
Mahdi mengatakan, kedua pasangan pernikahan dini ini datang ke KUA Kecamatan Bantaeng untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).
Baca: Heboh! Kakek Berusia 60 Tahun Ini Masukkan Kabel Telepon ke Organ Vitalnya, Ini Tujuannya
Baca: Sadis! Pengendara Mobil Menabrak 5 Pejalan kaki, Lalu Turun dan Menikam Mereka dengan Pisau
Baca: Setelah Tahu Fakta Ini, Masih Sanggupkah Kamu Menjalani LDR?
Sebenarnya, kata Mahdi, pasangan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk dinikahkan. Sebab, usia calon pengantin laki-laki baru 15 tahun 10 bulan dan calon pengantin wanita masih 14 tahun 9 bulan.
Pernikahan dini tersebut terpaksa dilaksanakan, setelah pasangan kekasih itu mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng dan mendapat dispensasi.
"Awalnya penghulu dan KUA Kabupaten Bantaeng menolak menikahkan mereka berdua, karena tidak memenuhi persyaratan. Namun keduanya melakukan gugatan ke Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi. Ya akhirnya dinikahkan secara resmi, karena sudah ada putusan dari Pengadilan Agama," katanya.