Wah! 818 Warga di Kecamatan Ende Tengah Tidak Bisa Proses e-KTP, Camat Beri Alasan Ini
Sebanyak 818 warga di wilayah Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende belum memiliki KTP elektronik (E-KTP).
Penulis: Romualdus Pius | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM, ENDE - Sebanyak 818 warga di wilayah Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende belum memiliki KTP elektronik (E-KTP).
Sebayak 818 warga dimaksud ada di Kelurahan Potulando sebanyak 24 orang, Kelurahan Kelimutu sebanyak 113 orang, Kelurahan Onekore sebanyak 354 orang serta Kelurahan Paupire sebanyak 207 orang.
Camat Ende Tengah, Eman Taji mengatakan, beberapa waktu lalu di Kantor Camat Ende Tengah dilakukan proses pemetoretan oleh pegawai di kantor camat tersebut.
Baca: Perempuan Ini Menikahi Pria Bule Lewat Situs Kencan Online, Motifnya Terungkap 9 Tahun Kemudian
Baca: Perempuan Wajib Tahu! Cara Merawat Miss V di Setiap Jenjang Umur
Baca: Warga Indonesia Minta Pemerintah Segera Mengganti Dua Uang Kertas Ini, Kenapa?
Baca: Gara-Gara Warna Rambutnya, Gadis ini Dibully Guru dan Teman, Inilah Reaksi Ibunya
"Tapi, saat ini tidak lagi dilakukan karena adanya kerusakan pada server computer di kantor," kata Eman, Senin (9/4/2018).
Untuk itu bagi warga di Kecamatan Ende Tengah yang hendak mengurus E-KTP maka diharapkan bisa mengurusnya atau memotret di wilayah lain yang kondisi servernya dalam keadaan baik seperti di Kecamatan Ende Timur atau langsung di Kantor Dispenduk Kabupaten Ende. (*)