Dipilih Lima Hakim, Anwar Usman Gantikan Arief Hidayat Jadi Ketua MK
Hasilnya, hakim konstitusi Anwar Usman mengantongi lima suara disusul Suhartoyo mengantongi satu suara.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM|KUPANG - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman terpilih menjadi ketua MK.
Dia terpilih melalui voting pemilihan Ketua MK, Senin (2/4/2018).
Pemilihan dengan cara voting ini dilakukan oleh sembilan hakim dan menghasilkan, Anwar Usman sebagai Ketua MK periode 2018-2020.
Informasi dari Humas MK yang dikirim di grup Whatshapp Jurnalis se-Indonesia yang juga ke POS-KUPANG.COM, Senin (2/4/2018) menyebutkan, aturan main dalam voting ini, para hakim diperbolehkan menjadi calon ketua.
Baca: Ketua DPRD Kupang Yoseph Lede Kecewa MoU PDAM tidak Ditindaklanjuti
Dari sembilan hakim konstitusi, hanya Arief Hidayat yang tak boleh mencalonkan ketua lagi.
Proses voting dilakukan di ruang panel 2, Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat.
Voting pertama dilakukan oleh Arief Hidayat dilanjutkan delapan hakim lainnya.
Para hakim menulis nama dalam sebuah kertas dan memasukkannya ke sebuah kotak.
Baca: Peleton Gabungan Polda dan Brimobda Bantu Pengamanan di Kabupaten Kupang
Hasilnya, hakim konstitusi Anwar Usman mengantongi lima suara disusul Suhartoyo mengantongi satu suara.
Dengan demikian, Anwar kini resmi menggantikan Arief Hidayat. (*)