Jalan Panjang Memperjuangkan Zaini Misrin Terhindar dari Hukum Pancung di Arab Saudi

Informasi eksekusi mati Zaini Misrin yang dilaksanakan Minggu (18/3/2018) itu sebelumnya dibenarkan pihak Kementerian Luar Negeri, Senin siang.

Editor: Rosalina Woso
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi alat pancung 

POS-KUPANG.COM|JAKARTA--Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengungkapkan, pemerintah sudah berusaha keras dalam menangani dan mengadvokasi kasus yang dialami Zaini Misrin, TKI yang dihukum pancung di Arab Saudi.

"Sejak awal, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya maksimal. Sejak zaman Presiden SBY, kemudian Presiden Jokowi, pemerintah sudah all out melakukan pembelaan. Dan setelah ada informasi ekskusi, tim juga langsung berkunjung ke pihak keluarga Zaini di Madura," kata Nusron Wahid dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/3/2018).

Aksi solidaritas yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat menyalakan 1000 lilin saat aksi damai di Depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/7/2016). Aksi damai tersebut meminta agar pemerintah menghentikan pelaksanaan eksekusi mati terhadap keempat belas terpidana mati dari berbagai negara.
Aksi solidaritas yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat menyalakan 1000 lilin saat aksi damai di Depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/7/2016). Aksi damai tersebut meminta agar pemerintah menghentikan pelaksanaan eksekusi mati terhadap keempat belas terpidana mati dari berbagai negara. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Nusron menjelaskan kronologi upaya yang telah dilakukan pemerintah selama ini. Pada Januari 2017, Presiden Jokowi menyampaikan surat kepada Raja Saudi yang intinya meminta penundaan guna memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mencari bukti-bukti baru.

Baca: 5 Jet Tempur AS Masuk ke Wilayah Indonesia Tanpa Izin, yang Ini Pilotnya

Baca: Wouww, Bukan Milik Amerika atau Rusia!Inilah Badan Mata-mata Terbaik di Dunia

Pada bulan Mei 2017, surat Presiden ditanggapi Raja yang intinya menunda eksekusi selama 6 bulan.

Presiden kembali mengirimkan surat kepada Raja yang intinya menyampaikan bahwa Tim Pembela Zaini menemukan sejumlah novum/bukti baru, salah satunya adalah kesaksian penterjemah, dan meminta perkenan Raja untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.

"Pada tanggal 20 Februari, diterima Nota Diplomatik resmi dari Kemlu Saudi yang intinya menyampaikan persetujuan Jaksa Agung Arab Saudi untuk dilakukan PK atas kasus ini, khususnya untuk mendengarkan kesaksian penterjemah di Pengadilan Makkah," ujar Nusron.

Sesuai dengan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) Arab Saudi Pasal 206, untuk kasus -kasus pidana dengan ancaman hukuman badan (qishas, ta'zir, had dll), hukuman secara otomatis ditangguhkan sampai proses PK selesai.

Kemudian tanggal 6 Maret, diterima konfirmasi dari Mahkamah Makkah bahwa surat permintaan pengacara kepada Mahkamah Makkah untuk mendengarkan kesaksian penterjemah sudah diterima. Selanjutnya, Mahkamah meminta waktu untuk mengumpulkan berkas-berkas perkara.

Setelah mendapatkan informasi itu, pemerintah meminta pengacara untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut. "Setiba di penjara Makkah, seluruh jalan di sekitar penjara sudah diblokade. Pada sekitar pukul 10.30 dan eksekusi diperkirakan dilakukan pada pukul 11.30 waktu setempat," ujarnya.

Ilustrasi alat pancung
Ilustrasi alat pancung (SHUTTERSTOCK)

Nusron mengungkapkan, dalam hukum saudi, tindak pidana dibagi menjadi dua, Aammah (umum) dan syaksyiyyah (pribadi).

Apabila tindakan pidana bersifat pribadi, memang sangat tergantung pengampunan dari ahli waris. Intervensi negara dan raja tidak berlaku.

"Kasus pembunuhan Zaini Misrin ini masuk kategori syakhsiyyah. Kalau pidana ammmah seperti merusak gedung dan membuat ketertiban umum, asal dapat pengampunan raja dan negara itu bisa," ujarnya.

Informasi eksekusi mati Zaini Misrin yang dilaksanakan Minggu (18/3/2018) itu sebelumnya dibenarkan pihak Kementerian Luar Negeri, Senin siang.

lustrasi Eksekusi Mati
lustrasi Eksekusi Mati (Ist)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved