Ada 153 Warga di TTS Tolak Dicoklit
Sebanyak 153 warga di Desa Mili, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tidak mau menerima petugas coklit data pemilih.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 153 warga di Desa Mili, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tidak mau menerima petugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritus Djawa, S.H saat rapat pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub NTT di Aula KPU NTT, Sabtu (17/3/2018).
Baca: Pilgub NTT, Pemilih Potensial Belum Miliki e-KTP 494.656 Orang
Pleno ini dibuka oleh Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe. Hadir juga Kepala Badan Kesbangpol NTT, Dra. Sisilia Sona, Sekretaris KPU NTT, Ubaldus Gogi. Hadir pula Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritus Djawa dan anggota, Jemris Fointuna dan Bahar.
Baca: Ini Keluhan Warga Desa Oelekam kepada Cabup TTS, Obed Naitboho
Menurut Thomas, sebanyak 153 orang di TTS menolak untuk dicoklit dan pihaknya tidak mengetahui apa alasannya.
"Kita minta KPU untuk perhatikan kondisi ini, jangan sampai akan menjadi persoalan saat pencoblosan nanti," kata Thomas.
Pleno ini menetapkan DPS Pilgub NTT. DPS ini dibacakan oleh Ketua Divisi Data KPU NTT, Theresia Siti.
Dalam pleno juga terungkap bahwa sebanyak 494.656 penduduk potensial pemilih di Provinsi NTT belum memiliki e-KTP.
Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, mengatakan, 153 nama warga di TTS itu tidak dicoret dan tetap ada di Model A1.
"KPU dan Panwas TTS akan melakukan konfirmasi alasan kenapa mereka tidak mau dicoklit," kata Maryanti.
Dikatakan, ke-153 warga itu harus dicoklit sehingga bisa diketahui, apakah mereka sudah memiliki e-KTP atau belum. (*)