Kasihan, Tradisi Aneh untuk Wanita yang sedang Haid, Menyebabkan Tragedi Ini

Tradisi aneh di Nepal untuk perempuan yang sedang haid, menyebabkan terjadinya tragedi ini.

Navesh Chitrakar / Reuters
Seorang gadis remaja duduk di sebuah gudang di perbukitan desa Legudsen di distrik Achham, Nepal barat. Tradisi 

POS-KUPANG.COM - Tradisi aneh di Nepal untuk perempuan yang sedang haid, menyebabkan terjadinya tragedi ini. 

Seorang wanita di desa terpencil di Nepal meninggal dunia akibat tardisi kontroversial. Wanita tersebut diharuskan tidur di gubuk karena sedang menstruasi.

Baca: Menggemaskan, Dapat Ikan Segar, Kucing Ini Langsung Menjualnya di Pasar, Coba Lihat Aksinya!

Baca: Mengerikan, Ternyata Begini Caranya Membuat Mumi Mesir Kuno

Baca: Menyedihkan, Kerangka Perempuan Ini Ditemukan dalam Kubur Sedang Menggendong Seorang Bayi

Dilansir dari Theguardian.com, saat itu di Nepal suhu udara bisa mencapai di bawah nol derajat celcius saat musim dingin. 
Namun, wanita tersebut tetap dipaksa tidur di gubug terbuka yang tak layak dan tanpa penghangat.

Pemerintah administrasi, Tul Bahadur Kawcha mengatakan jika wanita berusia 21 tahun itu diduga meninggal karena menghirup asap, saat menyalakan api agar tetap hangat.

Tradisi di wilayah tersebut mewajibkan wanita yang sedang menstruasi tidur di luar. Tradisi itu dilakukan karena rasa takut akan membuat marah para dewa atau mencemari rumah, jika mereka tetap berada di dalam rumah.

Baca: Ingin Balas Dendam Karena Diselingkuhi Pacar? Ikuti Cara yang Dilakukan Pria Asal Inggris Ini!

Baca: Wanita 36 Tahun Tewas Setelah Berintim dengan Selingkuhannya di Hotel, Pamit Suami Reparasi Hp

Baca: Wah! Ga Bisa Bohong, Suara Kita Bisa Jadi Alat Deteksi Kita Selingkuh atau Tidak

Sementara wanita yang sudah menikah biasanya tinggal di luar hanya beberapa hari, sementara yang lain diusir sampai seminggu.

Kawcha mengatakan, mengucilkan wanita yang sedang menstruasi masih umum terjadi di desa-desa.

Kematian Dambara Upadhyay pada November 2016 membuat pemerintah mengambil tindakan dengan mengeluarkan undang-undang, yang bisa menghukum orang yang masih menerapkan kebiasan itu.

Pelaku dapat dikenakan hukuman tiga bulan penjara atau denda sebesar 3.000 rupee Nepal atau Rp 392.000. Namun, UU berlaku pada Agustus 2018.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved