Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dibawa ke Kejaksaan

Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.

Editor: Eflin Rote
Tribunnews.com

POS-KUPANG.COM - Polres Jakarta Selatan menyerahkan Ahmad Dhani tersangka kasus ujaran kebencian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menerangkan, Ahmad Dhani lebih dulu menyelesaikan proses administrasi di Polres Jakarta Selatan.

Ahmad Dhani juga menjalani tes kesehatan sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini, jam 09.00 sudah diserahkan ke Kejaksaan," ujar Mardiaz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Baca: Kalina Octaranny Curhat Panjang, Bongkar Masalah Chika Jessica di Media Sosial

Baca: Sandhy Sondoro Berhasil Raih Penghargaan di Ajang Musik Internasional

Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian, setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.

Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).

Dalam kasus ini, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Anita K Wardhani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perkembangan Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dibawa ke Kejaksaan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved