Ini Peringatan! Terlambat Melaporkan SPT Dikenakan Denda

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengingatkan ada sanksi bagi WP yang terlambat lapor.

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Ini Peringatan! Terlambat Melaporkan SPT Dikenakan Denda
Net
Ilustrasi

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ini peringatan bagi para wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengingatkan ada sanksi administratif berupa denda bagi Wajib Pajak (WP) yang terlambat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak mereka. WP yang dimaksud adalah untuk Orang Pribadi dan Badan atau perusahaan.

"Denda Rp 100.000 untuk WP Orang Pribadi, dan Rp 1 juta bagi WP Badan," kata Yoga saat ditemui di kantor pusat DJP, Jumat (9/3/2018) malam.

Baca: Kementerian Desa Bantu Asosiasi BUMDes Wulanggitang dengan Satu Mesin Pemecah Kemiri

Batas akhir pelaporan SPT bagi WP Orang Pribadi ditetapkan 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan 30 April 2018.

Yoga mengimbau agar WP yang mau melapor SPT tidak melakukannya mendekati tenggat waktu yang ditentukan supaya jumlah pelapor tidak menumpuk dan untuk mengantisipasi gangguan teknis yang mungkin bisa terjadi, seperti server down untuk pelaporan secara online.

Baca: Ini Dia 11 Desa di Flotim yang Sudah Membentuk Asosiasi BUMDes Antar Desa

Jika setelah tenggat waktu ternyata masih ada WP yang belum lapor SPT, disebut Yoga secara otomatis akan terlihat di sistem. Petugas pajak nantinya akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan nominal denda keterlambatan ke alamat masing-masing WP.

Adapun dari total 4,2 juta WP Orang Pribadi yang sudah lapor SPT pajak tahun 2017 hingga hari ini, 72 persen di antaranya melakukan secara elektronik atau online. Sedangkan 28 persen selebihnya masih melapor SPT secara manual, menggunakan dokumen fisik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat mereka terdaftar.

Guna mendorong WP lain yang belum melapor SPT, DJP membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas membantu WP saat mereka datang ke KPP untuk lapor SPT.

Yoga juga menyebut pihaknya membuka layanan bagi WP yang lupa dengan EFIN (Electronic Filling Identification Number) melalui live chat di laman resmi DJP, www.pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, dan telepon Kring Pajak 1500200. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved