Banyak Warga Belum Miliki E-KTP, Yunus Minta Pemerintah Jemput Bola
Persyaratan calon pemilih mengantongi e-KTP merupakan keharusan guna menunaikan hak politiknya pada tanggal 27 Juni mendatang.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edi Hayon
POS-KUPANG.COM|KUPANG--Anggota tim pemenangan paket balon Gubernur NTT, Marianus Sae dan balon Wakil Gubernur, Emilia Nomleni, Yunus Takandewa meminta pemerintah jemput bola dalam urusan e-KTP warga.
Persyaratan calon pemilih mengantongi e-KTP merupakan keharusan guna menunaikan hak politiknya pada tanggal 27 Juni mendatang.
Apabila saat ini masih cukup banyak warga yang belum mengantongi e-KTP maka menjadi tugas pemerintah untuk memberikan kesadaran untuk segera mengurusnya.
"Tidak bisa dibiarkan seperti ini. Angka 900.000 itu cukup besar. Ini harus segera diatasi dengan sisa waktu beberapa bulan kedepan. Minimal warga melakukan perekaman data diri walaupun fisik e-KTP belum diperoleh. Nanti ada surat keterangan, tapi intinya perekaman data diri warga harus dilakukan," ujar Yunus.
Pemerintah, ujar Yunus, harus melakukan pola jemput bola terutama ke daerah pelosok. Kalau warga di dalam kota tentu punya kesadaran sendiri tapi warga di desa-desa, mereka tentu belum memiliki kesadaran.
Tugas pemerintah berikan kesadaran bahwa e-KTP memang untuk memberikan hak politik tetapi jangan lupa e-KTP itu wajib dimiliki seluruh warga negara Indonesia. Ini yang patut disosialisasi pemerintah kepada warga," pinta politisi PDIP ini.
Baca: Kecelakaan Maut di Lape Satu Tewas, Siti Mariam Meregang Nyawa
Sebelumnya diberitakan, Sedikitnya 900.000 calon pemilih yang mempunyai hak memilih pada pemilihan gubernur (pilgub) NTT sampai saat ini belum mengantongi e-KTP sebagai salah satu persyaratan memilih.
Terhadap kondisi ini, Pemerintah NTT diharapkan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar proaktif melakukan perekaman data e-KTP warga.
Semua elemen diharapkan ikut membantu mendorong percepatan penyelesaian e-KTP ini sehingga tingkat partisipasi warga minimal bisa mencapai 77,5 persen.
Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT, Drs. Yosafat Koli, menyampaikan hal ini kepada Pos Kupang, Selasa (6/3/2018).(*)