Segera Digelar Kasus Kematian Pati Leu di Lapas Lembata

Gelar perkara dilakukan setelah polisi melakukan pra rekonstruksi kasus tersebut di lapas setempat baru-baru ini.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/FRANS KROWIN
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanis Wila Mira (kanan) bersama Kasubag Humas, Aipda Syahlan Mulyadi di Polres Lembata, Kamis (1/3/2018) 

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA-- Penyidik Polres Lembata akan segera melakukan gelar perkara kasus kematian terpidana Pati Leu di dalam Lapas Kelas III Lembata.

Gelar perkara dilakukan setelah polisi melakukan pra rekonstruksi kasus tersebut di lapas setempat baru-baru ini.

Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanis Wila Mira didampingi Kasubag Humas Aipda Syahlan Mulyadi mengatakan hal tersebut ketika ditemui Pos Kupang.com di mapolres setempat, Kamis (1/3/2018).

Baca: Terbukti Kirim Foto Tak Senonoh Pada Siswa Lalu Ajak Intim, Guru Wanita Ditangkap Polisi

Baca: Cantik dan Menawan, Inilah Deretan Potret Sridevi Bersama Keluarga, Simak Juga Apartemennya!

Yohanis dan Syahlan dihubungi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut

Untuk diketahui, Pati Leu ditemukan telah menjadi mayat di kamar mandi para narapidana Lapas Lembata, Rabu (20/12/2017) lalu. Korban ditemukan sekitar pukul 05.00 Wita.

Saat ditemukan korban dalam keadaan mengenakan. Ia tertelungkup di atas lantai dengan lidah menjolor keluar. Tubuh korban bersimbah darah.

Syahdan mengatakan materi untuk gelar perkara itu sudah disiapkan penyidik yang menangani kasus tersebut. Tinggal sekarang dicarikan waktu yang tepat untuk itu.

Mengenai berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut, dia mengatakan sudah disiapkan. Dan, gelar perkara itu dimaksudkan untuk mendapakan masukan guna melengkapi berkas penanganan kasus itu.

Menurut dia, gelar perkara akan dilakukan setelah Kapolres AKBP Janes Simamora dan Wakapolres Kompol Riwu Lambertus tiba di Lembata.

Saat ini orang nomor satu dan nomor dua di Polres Lembata itu sedang bertugas di luar daerah.

Syahlan mensyebutkan, setelah gelar perkara itu polisi baru menetapkan nama tersangka.

Penetapan nama tersangka itu harus dilakukan dengan hati-hati sesuai keterangan para saksi dan barang bukti yang telah diamankan

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved