Wah, Dewan Pers Tolak Revisi UU MD3, Ini Alasannya

Dewan Pers secara resmi telah menyatakan sikap menolak revisi Undang-undang MD3 yang tengah dilakukan DPR RI.

POS KUPANG/FREDY HAYON
Wakil ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhari ketika menjadi nara sumber di Cisarua, Bogor, Rabu (28/2/2018). 

Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Edi Hayong

POS-KUPANG.COM, BOGOR - Dewan Pers secara resmi telah menyatakan sikap menolak revisi Undang-undang MD3 yang tengah dilakukan DPR RI. Dewan Pers menilai revisi UU MD3 ini membuat blunder terhadap kerja kalangan pers dan lebih kejam dari era kolonial.

Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhari menyampaikan hal ini ketika menjadi nara sumber pada kegiatan sosialisasi peningkatan pemahaman hak konstitusi warga negara bagi wartawan media massa cetak, televisi, radio dan online se-Indonesia di Cisarua, Bogor, Rabu (28/2/2018).

Baca: Ternyata Makan Apel Agar Kulit Makin Cantik itu Ada Caranya, Gampang Kok

Baca: Ya Ampun! Transgender Ini Habiskan 798 Juta untuk Bisa Menjadi Seekor Naga

Baca: Mau Makan Durian Motong, Langsung Terbang ke Manggarai Barat, Dijamin Enak dan Mantap

Ahmad mengatakan, saat ini kerja kalangan pers dibayang-bayangi dengan hadirnya revisi UU MD3. Kalangan DPR RI berusaha membatasi ruang gerak pers untuk melakukan kontrol sosial. Untuk itu Dewan Pers secara tegas menyatakan sikap menolak UU tersebut karena lebih kejam dari era kolonial. Pers jangan dijadikan pesakitan tetapi harus diberi ruang kritik bukan dibatasi. (*)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved