Sumbang Saran bagi Calon Gubernur NTT Mengenai Standar Pelayanan Publik
Ia lantas berjanji membenahi pelayanan publik agar lebih baik dari gubernur sebelumnya. Janji-janji seperti ini sering kita
Oleh: Darius Beda Daton
Kepala Perwakilan Kantor Ombudsman RI Wilayah NTT di Kupang
POS KUPANG.COM -- Seorang calon Gubernur NTT dengan lantang berorasi di atas panggung deklarasi dan kampanye bahwa jika dia terpilih menjadi gubernur, dirinya akan membangun pelayanan publik yang berkualitas di provinsi ini.
Ia lantas berjanji membenahi pelayanan publik agar lebih baik dari gubernur sebelumnya. Janji-janji seperti ini sering kita dengar bila mengikuti kegiatan deklarasi dan mungkin pada saat kampanye para calon gubernur.
Pelayanan publik kerap menjadi tema sentral para calon gubernur untuk mempengaruhi pemilih.
Seberapa pentingkah tema pelayanan publik itu? Ini bukanlah tanpa alasan. Dalam berbagai literatur ilmu pemerintahan dan ilmu administrasi negara disebutkan bahwa pemerintah pada hakekatnya hadir untuk mengemban tiga fungsi utama yaitu tugas pelayanan masyarakat (publik service), tugas pembangunan (development) dan tugas pemberdayaan masyarakat (empowerment).
Setelah melalui perjuangan panjang sejak 2002, bangsa ini akhirnya memiliki produk hukum undang-undang yang mengatur secara khusus tentang pelayanan publik yaitu UU No 25 Tahun 2009.
Ada banyak hal yang diatur di sana antara lain hak dan kewajiban pemberi dan penerima layanan.
Ditegaskan bahwa masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, ombudsman dan DPRD bilamana penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan, atau bilamana pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang diberikan. Atas pengaduan tersebut, penyelenggara wajib menindaklanjuti hasil pengelolaan pengaduan.
Pelayanan Publik di NTT
Saya mengawali tulisan tentang problema pelayanan publik di NTT ini dengan mengungkap kuantitas dan substansi komplain masyarakat terhadap organisasi perangkat daerah (dinas/badan/unit) di lingkup provinsi/kabupaten/kota terkait pelayanan umum yang dilaporkan kepada Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT di Kupang, tempat saya mengabdi saat ini.
Sebagai lembaga negara yang ditugaskan mengawasi kinerja aparatur negara terkait pelaksanaan pemberian pelayanan umum (UU Nomor 37 Tahun 2008), Ombudsman RI Perwakilan NTT sejak tahun 2005 telah menerima lebih dari 3.000 laporan masyarakat dari provinsi/kabupaten/kota.
Angka ini belum ditambah komplain masyarakat kepada lembaga konsumen semisal YLKI, rubrik publik service sejumlah media cetak dan elektronik dan LSM-LSM yang konsen menangani keluhan masyarakat di berbagai bidang.
Jumlahnya mungkin mencapai angka ribuan juga. Banyaknya laporan tersebut dapat dibaca sebagai dampak dari buruknya pelayanan yang mereka terima ketika berurusan dengan instansi pemerintah.
Buruknya pelayanan tersebut juga dapat kita rasakan saat berurusan dengan dinas/badan/unit yang membawahi bidang tugas pelayanan langsung kepada masyarakat.
Mengurus KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, surat tanah dan sebagainya butuh waktu lama, syarat dan prosedur yang tidak jelas, biaya tambahan yang tidak dapat ditunjukan rujukan aturan pembayarannya, dan berbagai persoalan lain yang membuat pusing para penerima layanan publik.