Jaksa Bekuk DPO Kasus Korupsi PDAM Ende Sampai ke Depok Jawa Barat

Direktur Utama (Dirut) PT. Srikandi Mahardika Utama, Samuel Matutina, DPO Kejari Ende dalam kasus PDAM Ende dibekuk di Depok, Jawa Barat.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: OMDSMY Novemy Leo
zoom-inlihat foto Jaksa Bekuk DPO Kasus Korupsi PDAM Ende Sampai ke Depok Jawa Barat
Net
Ilustrasi

Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM, ENDE - Direktur Utama (Dirut) PT. Srikandi Mahardika Utama, Samuel Matutina yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Ende dalam kasus PDAM Ende dibekuk oleh Kejaksaan Negeri Ende di kediamannya di Cinere, Depok, Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Martopo melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Abdon Toh kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (22/2/2018) mengatakan, Samual dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016 lalu oleh kEJARI Ende. Dan terdakwa baru berhasil dibekuk Selasa (20/2/2018), di kediamannya.

Samuel merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan mesin pompa air pada PDAM Tirta di Kabupaten Ende. Penangkapan Samuel dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Ende, Abdon Toh dibantu Kejari Depok. Samuel, ujar Abon, merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pompa air.

“Terpidana ditangkap di Cinere, Depok. Dalam penangkapan tidak ada perlawanan oleh terpidana,” kata Abdon.

Abdon mengatakan terpidana masuk dalam DPO Kejari Kabupaten Ende karena saat itu masa tahanan terpidana selesai saat putusan kasasi Mahkama Agung (MA) RI belum dimiliki ketika terpidana mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang.

Berdasarkan putusan kasasi MA RI yang diterimanya atas terpidana, majelis menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 186.451.811,00.

Selain itu, terpidana diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk uang penggantinya sebesar Rp 186.451.811,00 subsidair selama 1 tahun.

Kini terpidana dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum di Kupang. Menurut Abdon, meskipun kasus tersebut telah lama terjadi namun karena telah memiliki kekuatan hokum yang tetap maka terdakwa akan tetap diproses sesuai dengan aturan hokum yang berlaku.

Abdon mengatakan, dengan mengeksekusi terdakwa menunjukan komitmen Kejaksaan Negeri Ende dalam upaya penegakan hokum karena siapa saja yang menjadi warga Negara Indonesia memiliki kesamaan di mata hukum.

Abdon berharap semua warga dapat mematuhi semua aturan hukum karena jika suatu kasus telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka hal itu akan terus diproses tanpa mengenal waktu. Terkecuali yang bersangkutan telah meninggal dunia maka kasusnya akan gugur dengan sendirinya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved