Dua Anggota DPRD Sikka ini Meninggal Dunia Tanpa Menikmati Dana Purnabaktinya
Dua mantan pimpinan DPRD Sikka, meninggal dunia tanpa bisa menikmati hak mendapatkan dana purna bakti tahun 1999-2004.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Dua mantan pimpinan DPRD Sikka, Orgenese Lusi Meak Gudipung dan Stephanus Wula, meninggal dunia tanpa bisa menikmati hak mendapatkan dana purna bakti tahun 1999-2004.
Marianus Moa, S.H, M.H, kuasa hukum beberapa mantan anggota DPRD Sikka, mengaku hampir putus harapan untuk mengurus dana purna bakti anggota DPRD Kabupaten Sikka masa bakti 1999-2004.
Semenjak Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kembali perkara tindak pidana khusus, merintahkan dibayar kembali hak-hak para wakil rakyat. Namun uang yang diharapkannya tak kunjung bisa didapatkan.
“Saya pada posisi pasrah saja. Tanya bolak-balik ke jaksa dan KPKN Ende, hanya janji segera diselesaikan pembayaran. Padahal putusan dari Mahkamah Agung sudah lima tahun. Tidak tahu apa masalahnya,” ujar Marianus, kepada Pos-Kupang.com, Rabu (21/2/2018) di Maumere.
Marianus menjelaskan, dana purna bakti anggota DPRD yang telah dikembalikan ke kas negara harus dibayar kembali kepada para wakil rakyat di Kabupaten Sikka. Jatah untuk tiga pimpinan DPRD Sikka, AM Keupung, (Alm) Lusi Gudipung, dan (Alm) Stef Wulla sejumlah Rp 170 juta bersumber dari APBD Sikka Rp 20 juta dan Rp 150 juta dari APBN.
Untuk anggota DPRD Sikka sejumlah Rp 60-an juta yang dikembalikan ke kas negara dengan nilai bervarisi.
“Saya harap KPKN segera bayar. Putusan MA Nomor 5 PK/Pid.sus/2013 tentang perkara peninjuan kembali memerintahkan mengembalikan semua hak-hak terdakwa. Saya heran kenapa masih ditahan sampai lima tahun sejak putusan ini ada,” ujar Marianus. (*)