Dua Anggota DPRD Sikka ini Meninggal Dunia Tanpa Menikmati Dana Purnabaktinya

Dua mantan pimpinan DPRD Sikka, meninggal dunia tanpa bisa menikmati hak mendapatkan dana purna bakti tahun 1999-2004.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/EUGENIUS MO'A
Marianus Moa, SH 

Laporan  wartawan POS-KUPANG.COM, Eginius  Mo’a

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Dua mantan pimpinan  DPRD  Sikka, Orgenese Lusi Meak Gudipung dan Stephanus  Wula, meninggal dunia tanpa bisa menikmati hak mendapatkan dana purna bakti tahun 1999-2004.

Marianus Moa, S.H, M.H,   kuasa  hukum beberapa  mantan anggota  DPRD   Sikka,   mengaku hampir putus harapan untuk mengurus dana purna bakti  anggota DPRD Kabupaten Sikka masa bakti 1999-2004. 

Semenjak  Mahkamah Agung  (MA) mengabulkan permohonan kembali perkara  tindak  pidana khusus, merintahkan dibayar kembali hak-hak para wakil  rakyat. Namun uang yang diharapkannya tak kunjung bisa didapatkan.

“Saya pada posisi pasrah saja. Tanya bolak-balik ke jaksa dan KPKN  Ende, hanya  janji  segera diselesaikan pembayaran. Padahal putusan dari Mahkamah Agung sudah  lima tahun. Tidak tahu apa masalahnya,”  ujar Marianus, kepada  Pos-Kupang.com,  Rabu  (21/2/2018) di Maumere.

Marianus  menjelaskan, dana  purna bakti  anggota  DPRD  yang telah dikembalikan ke kas negara harus dibayar kembali kepada para wakil rakyat di Kabupaten Sikka.  Jatah untuk  tiga pimpinan DPRD  Sikka,  AM Keupung,  (Alm) Lusi Gudipung, dan  (Alm) Stef Wulla sejumlah Rp  170  juta  bersumber dari APBD Sikka Rp 20  juta dan  Rp 150 juta dari APBN. 

Untuk anggota  DPRD  Sikka  sejumlah  Rp 60-an juta yang dikembalikan ke kas negara dengan  nilai bervarisi.  

 “Saya  harap KPKN  segera  bayar. Putusan  MA Nomor  5  PK/Pid.sus/2013    tentang perkara peninjuan kembali memerintahkan  mengembalikan semua  hak-hak   terdakwa.  Saya  heran kenapa masih  ditahan  sampai lima tahun sejak putusan ini  ada,” ujar Marianus.  (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved